KSBSI Jakarta Demo Balaikota, Tuntut Gubernur Naikkan Upah Tanpa PP 51/2023

KSBSI Jakarta Demo Balaikota, Tuntut Gubernur Naikkan Upah Tanpa PP 51/2023

Korwil KSBSI DKI Jakarta Alson Naibaho, didampingi Sekretaris Korwil Bambang SY saat konferensi pers di depan Balaikota Jakarta. (Foto: Dokumen Korwil KSBSI DKI Jakarta).

Contoh dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai ukuran kenaikan UMP DKI Jakarta. Itu yang paling sederhana.

Baca juga:  Seruan Aksi Nasional KSBSI: Desak MK Batalkan UU Cipta Kerja!!,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (Korwil KSBSI) Provinsi DKI Jakarta beserta Federasi afiliasinya menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta tahun 2024 tanpa menggunakan penghitungan formula upah yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Aksi digelar di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2023) kemarin. Dalam aksi itu, KSBSI menuntut Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Heru Budi Hartono berani menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 tanpa PP 51/2023.

Berdasarkan pantauan tvOnenews.com di lapangan, demo tersebut dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Para demonstran terdiri dari enam federasi yang tergabung di dalam aksi unjuk rasa hari ini.

Demo dihadiri ratusan massa Federasi KSBSI antara lain, Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan dan Aneka Industri (FSB NIKEUBA), Federasi Serikat Buruh Makanan, Minuman, Pariwisata, Restoran, Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO), Federasi Konstruksi, Umum dan Informal (FKUI), Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri Umum, Farmasi dan Kesehatan (FSB KIKES) serta Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri (GARTEKS).

Sebelumnya, Korwil KSBSI DKI Jakarta Alson Naibaho mengatakan, jika menggunakan formula upah dalam PP 51/2023, maka kenaikannya sangat kecil, oleh sebab itu, Gubernur harus menggunakan metode lain.

"Berani enggak Pj Gubernur menetapkan UMP DKI Jakarta keluar dari itu,” kata Korwil KSBSI DKI Jakarta, Alson Naibaho, kepada Wartawan, kamis (16/11/2023).

Menurut Alson, Gubernur memiliki otoritas untuk membuat kebijakan upah. “Contoh dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai ukuran kenaikan UMP DKI Jakarta. Itu yang paling sederhana menurut saya. Karena sampai saat ini, persoalan formula di PP 51 membingungkan. Siapa yang buat? kok muncul alpa 0,10 sampai 0,30, darimana?,” tambahnya.

Ia menegaskan, mendesak, dan berharap Pj Gubernur DKI Jakarta mengambil sebuah sikap tegas itu—menaikkan UMP DKI Jakarta, berdasarkan hidup layak. “Paling sederhana adalah mengacu pada PP 78, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi sebagai regulasi, sebagai formula untuk menaikkan UMP 2024,” tandasnya.

[REDKBB]

Komentar