KSBSI.ORG Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, memaparkan hingga 14 Desember 2020, total penyaluran bantuan subsidi gaji/upah sejak termin pertama hingga termin kedua telah mencapai 93,34 persen atau tersalurkan sebesar Rp 27,96 triliun ditengah pandemi Covid-19. Pada termin pertama, lanjut Menaker, sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang (98,86 persen) dengan nilai sebesar Rp14,71 triliun. Sedangkan bantuan subsidi gaji pada termin kedua, telah tersalurkan kepada 11,04 juta orang (89 persen) dengan nilai sebesar Rp13,2 triliun.
Baca juga: Gold Kapten PT. TPI dan Grab Indonesia Tertipu dan Terancam, Industri 4.0 Bakal Merubah Budaya Kerja dan Sistem Upah,
"Kami
informasikan bahwa saat ini penyaluran BSU telah sampai pada gelombang/termin
II. Adapun data penyaluran BSU per 14 Desember 2020 menunjukkan bahwa realisasi
BSU sudah mencapai Rp 27,96 triliun (93,94 persen)," ujarnya melalui
sambungan video pada acara Diskusi Media yang diselenggarakan Forum Merdeka
Barat 9 (FMB9) di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Menaker
Ida menjelaskan, secara keseluruhan termin, penyaluran bantuan subsidi/upah
belum mencapai 100 persen. Hal ini disebabkan adanya sejumlah data rekening
penerima yang bermasalah, sehingga penyalurannya terhambat, terutama pada
termin pertama.
"Jika
dilihat dari realisasi tersebut memang belum mencapai 100 persen. Pada termin
pertama, berdasarkan laporan Bank Penyalur, terdapat sejumlah data rekening
yang bermasalah dan tidak dapat ditransfer sehingga mengakibatkan retur. Atas
adanya rekening retur tersebut, kami kembalikan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk
diperbaiki kembali," jelas dia.
Setelah
itu, kata Menaker Ida, BPJS Ketenagakerjaan memiliki mekanisme sendiri terkait
perbaikan data rekening penerima yang bermasalah. Apabila data tersebut telah
direvisi, maka Bank Penyalur akan kembali menyalurkan bantuan subsidi
gaji/upah.
Lebih
lanjut, kata Menaker Ida, sebelum melanjutkan penyaluran pada termin kedua yang
telah berlangsung sejak pertengahan November 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) memberikan rekomendasi kepada Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk
memadankan data penerima dengan dibantu oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Kementerian Keuangan. Selain pemadanan dengan data pajak tadi, pihaknya juga
melakukan monitoring serta evaluasi untuk memastikan agar penyaluran tepat
sasaran.
"Berdasarkan
rekomendasi KPK, kami bersama BPJS Ketenagakerjaan berkoodinasi dengan Ditjen
Pajak untuk melakukan pemadanan data. Upaya ini dilakukan semata-mata untuk
meyakinkan agar BSU ini tepat sasaran," katanya.
"Alhamdulillah
setelah pemadanan dilakukan, termin kedua dapat terus dilanjutkan yang
prosesnya masih berlangsung hingga saat ini. Mohon bersabar karena jangka waktu
penyaluran hingga akhir Desember," lanjut Menaker.
Untuk
memastikan program berjalan dengan transparan dan akuntabel, Kemnaker telah
meminta pendampingan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta KPK.
"Kami
diaudit oleh BPK dan BPKP, kami dimonitor oleh KPK. Kami pastikan tidak ada
dana yang mengendap di Kemnaker. Kalaupun masih ada dana retur seluruhnya harus
dikembalikan ke Kas Negara," tegas dia.
Untuk
kelanjutan di tahun 2021, Menaker Ida mengatakan bahwa pihaknya masih akan
mendiskusikan dengan KPC PEN.
"Lebih
lanjut terkait kebijakan BSU di tahun 2021, saat ini masih dalam tahap diskusi
pembahasan di tingkat Komite PEN. Kemnaker tentu siap mendukung program yang
sangat baik ini kembali muncul tahun depan. Kita persiapkan desain kebijakannya
bersama-sama," lugasnya.
Program
bantuan subsidi gaji/upah telah dimulai sejak Agustus 2020 dengan target 15,7
juta pekerja/buruh. Namun setelah dilakukan verifikasi serta validasi data yang
diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker, maka hanya 12,4 juta
pekerja/buruh yang dinyatakan berhak menerima bantuan tunai dari pemerintah.
"Oleh
sebab itu, anggaran kami kembalikan kepada Bendahara Negara dan dimanfaatkan
bagi Subsidi gaji guru honorer melalui masing-masing instansi yakni Kemendikbud
maupun Kemenag," ujar dia.
Bila
dilihat profil penerimanya, rata-rata memiliki gaji di kisaran Rp 3 juta.
Penerima bantuan subsidi gaji/upah berdasarkan provinsi yang paling banyak
antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, dan
Sumatera Utara. Sementara itu, data juga menunjukkan sebanyak 413.649
perusahaan, pegawainya menerima bantuan subsidi gaji/upah.
"Total
bantuan yang diberikan kepada masing-masing pekerja adalah Rp 600.000 selama
empat bulan atau total sebesar Rp 2,4 juta. Diserahkan melalui dua
gelombang/termin, dimana setiap termin sebesar Rp 1,2 juta. Termin pertama
diserahkan pada periode September-Oktober 2020, sedangkan termin II pada
periode November-Desember 2020, yang mana penyaluran termin II saat ini masih
berjalan," tutupnya. (AH/red)