KSBSI.ORG, JAKARTA- Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kembali menghimbau kepada buruh/pekerja supaya tidak melakukan mudik menjelang Hari Raya idulfitri 1442 H. Para pekerja harus menaati ketentuan yang diberlakukan pemerintah ini guna menekan angka penyebaran dan penularan COVID-19 di Indonesia.
Baca juga: Apresiasi Vaksin Massal Buruh di Kemnaker, KSBSI: Pengurus Sehat Anggota Sehat!,
"Kita harus banyak belajar dari
kasus lonjakan COVID-19 di India dan varian barunya, maka saya mengajak di
samping 3M, juga melakukan 2M, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas
dengan tidak melakukan mudik," kata Menaker Ida melalui siaran pers Biro
Humas di Jakarta, Rabu (5/5/2021).
Menurut Menaker Ida, peningkatan
mobilitas warga selama masa mudik Lebaran bisa menyebabkan lonjakan kasus penularan
COVID-19. Karenany, Menakera Ida meminta para pekerja/buruh menunda mudik tahun
ini.
"Saya mengajak kepada kita semua
untuk sementara menunda dulu mudik Lebaran kali ini," katanya.
Menaker Ida menyadari bahwa menunda
mudik bukan hal yang mudah. Namun dalam masa pandemi seperti sekarang, pilihan
untuk menunda mudik harus diambil demi keselamatan dan kesehatan keluarga di
kampung halaman.
Menaker Ida sendiri telah mengeluarkan
Surat Edaran (SE) Menteri ketenagakerjaan RI Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang
Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi
Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SE tersebut berisi imbauan kepada
pekerja/buruh swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya
Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Surat Edaran ini ditujukan kepada
Gubernur di Seluruh Indonesia, Kepala Perwakilan Republik Indonesia, Kepala
Badan Pekerja Migran Indonesia, dan Penanggung Jawab Perusahaan Penempataan
Pekerja Migran Indonesia.
Menaker
Ida mengatakan, penerbitan SE ini dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai
COVID-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya
pekerja/buruh swasta dan PMI. (A1)