KSBSI.ORG, JAKARTA - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia kembali menggelar lanjutan persidangan formil Undang-Undang Cipta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Sidang kali ini digabung dari 7 nomor perkara. Selain permohonan/perkara No. 103/2020 yang diajukan KSBSI, juga ikut perkara Nomor 91, 105, 107/PUU-XVIII/2020 serta Nomor 4, 5, 6/PUU-XIX/2021 (serikat-serikat pekerja/buruh lainnya).
Baca juga: Sikap dan Kampanye Global Kongres ITUC Tahun 2022 ,
Anwar
Usman sebagai Ketua Majelis Pimpinan Sidang agenda sidang hari ini adalah
mendengar keterangan saksi dari Presiden dan DPR RI yang diwakili dari 6
kementerian dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja. Diantaranya, Airlangga
Hartarto Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Ida Fauziyah Menteri
Ketenagakerjaan (Menaker) Sri Mulyani, Yasonna Laoly Menteri Hukum dan HAM, Sri
Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Arifin Tasrif Menteri Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral, Mochamad Basuki Hadimuljono Menteri Pekerjaan Uumum dan
Perumahan Rakyat.
Sementara,
Saldi Isra Hakim Anggota MK menyampaikan bahwa MK telah sepakat untuk
memisahkan keterangan uji formil dan materil. Dan hanya meminta keterangan
saksi mengenai syarat keterangan formil atau proses pembentukan UU Cipta Kerja.
“Alasan
keputusan ini karena keterbatasan waktu MK sesuai keputusan terakhir dalam
memutuskan masalah UU KPK. Lalu sidang uji formil ini akan diputuskan dalam
waktu paling lama 60 hari kerja dan terhitung dari sidang hari ini. Dan proses
persidangan sangat mungkin bisa dilaksanakan minimal 1 kali setiap minggu untuk
penyelesaian permohonan uji formil,” ucapnya, dalam sidang virtual, Jakarta,
Kamis (10/6/21).
Saldi
Isra berharap, pemerintah dalam persidangan bisa menyampaikan keterangan
terkait dengan proses pembentukan UU Cipta Kerja. Atau menyarankan penyampaian
lintas kementerian keterangan menjadi satu kesaksian untuk persidangan
selanjutnya. Dengan catatan apabila, keterangannya sama.
Hal
senada juga disampaikan Hakim Anggota Arief Hidayat. Dalam persidangan itu, dia
menyarankan pemerintah dan DPR agar melakukan konsolidasi keterangan yang
berhubungan formil. Sebab,dia menilai setiap keterangan yang disampaikan dari
pemerintah belum terkonsolidasi dengan rapi.
“Karena
itu saya meminta agar dilakukan konsolidasi dengan rapi dari alat bukti yang
sudah diberikan. Untuk lebih jelasnya, pihak pemerintah bisa menghubungi pihak
kepaniteraan untuk melakukan konsolidasi bukti,” jelasnya.
Airlangga
Hartarto kuasa presiden mengatakan memang ada mencampurkan materi uji formal
dan material yang akan disampaikan dalam persidangan UU Cipta Kerja. Terkait
saran mengkonsolidasikan uji material sesuai permintaan MK. Serta melengkapi
berkas bukti. Dia menyampaikan
pemerintah meminta waktu melengkapi berkas dan memohon 1 minggu penundaan
sidang. Menyikapi permintaan ini, Anwar Usman setuju atas permintaan tersebut
dan persidangan dilanjutkan minggu depan.
Harris
Manalu Ketua Tim 11 kuasa hukum Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia
(KSBSI) dalam sebagai pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
Tentang Cipta Kerja mengatakan keputusan Hakim Ketua MK menunda persidangan uji
materi UU Cipta hari ini sudah tepat. Sebab keterangan dari 7 menteri yang
hadir hari ini dinilai sebaiknya dibuat dalam kesatuan, jangan berpisah.
“Kalau
keterangan dari 7 keterangan ini disampaikan dengan cara yang berbeda-beda,
tentu akan merepotkan Hakim MK dan kami sebagai pemohon. Padahal 7 mereka
sendiri adalah perwakilan dari perwakilan lembaga negara atau mewakili
presiden,” ungkapnya.
Menurut
Harris, keputusan Ketua Majelis Persidangan MK memang sudah bijak. Dia juga
mengatakan bahwa persidangan itu, perwakilan kementerian sudah siap memberikan
keterangan dalam bentuk tertulis.
“Namun
karena ada permintaan dari Hakim MK, makanya perwakilan pemerintah
mematuhinya,” ucap Harris.
Dia
berharap, persidangan minggu depan, pihak kementerian yang mewakili presiden
sudah bisa memberikan keterangan saksi dalam satu keterangan. “Dan kami dari ti
muasa pemohon KSBSI sendiri dapat memaklumi persidangan yang ditunda hari ini.
Mudah-mudahan persidangan minggu depan berjalan dengan baik,” tandasnya.
(A1)