KSBSI Desak Pemerintah Bentuk Disnaker di Provinsi Gorontalo

KSBSI Desak Pemerintah Bentuk Disnaker di Provinsi Gorontalo

Menimbang bahwa persoalan ini menjadi urgent bagi buruh KSBSI di Gorontalo, maka Kementerian Ketenagakerjaan diminta segera menindaklanjuti Laporan pansus tersebut. KSBSI mendesak Pemerintah untuk segera membentuk Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.

Baca juga: 

KSBSI.ORG, JAKARTA - Surnadi, Deputi Presiden Bidang Konsolidasi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) angkat bicara terkait dengan paparan Panitia Khusus (pansus) DPRD Provinsi Gorontalo yang menyebutkan bahwa Provinsi Gorontalo belum mempunyai perangkat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Pansus DPRD Gorontalo yang dinamakan sebagai Pansus pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam hal pertemuan dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dewan Pengupahan Nasional, membahas secara khusus pembentukan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Gorontalo.

"Saya bertenmu dengan Pansus DPRD Provinsi Gorontalo dalam kunjungannya ke Kementerian Ketenagakerjaan. Kebetulan kami yang terima dengan beberapa Departemen di Kementerian, bahwa Dinas Ketenagakerjaan di provinsi Gorontalo itu belum ada," ungkap Surnadi, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional, kepada redaksi, Minggu (20/6/2021).

Jumlah Angkatan Kerja Tinggi

Berdasarkan paparan Pansus Pembentukan OPD DPRD Gorontalo, karena Disnakertrans Gorontalo belum ada, maka khusus persoalan Ketenagakerjaan masih menginduk kepada Gubernur dan DPRD. Kendati begitu, menurut pansus sudah ada petugas yang ditunjuk untuk menangani ketenagakerjaan, meski bekerja di wilayah Gubernur-an.

"Petugas (Disnaker Gorontalo) sudah ada, tetapi karena masih menginduk dan wilayah kerjanya bukan wilayah naker atau Ketenagakerjaan, maka rada sulit yaa dia untuk bergerak," terangnya. 

Padahal, menurut Surnadi, jumlah angkatan kerja di Gorontalo termasuk besar, mencapai 1,7 juta, sementara yang terserap di dunia kerja hanya berkisar 500 ribuan orang. Ini yang menjadi persoalan. Kendala lainnya adalah belum adanya wakil di sistem pengupahan upah di provinsi yang baru dibentuk 5 Desember 2000 ini.

KSBSI Mendesak Pemerintah

Menimbang bahwa persoalan ini menjadi urgent bagi buruh KSBSI di Gorontalo, maka Kementerian Ketenagakerjaan diminta segera menindaklanjuti Laporan pansus tersebut.  KSBSI mendesak Pemerintah untuk segera membentuk Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo.

"Sampai dibikin pansus, artinya DPRD Gorontalo serius untuk memisahkan wilayah kerja Gubernur dengan Dinas Tenaga Kerja. Dinas Tenaga kerja Provinsi Gorontalo itu harus tersendiri," terangnya.

Surnadi, memaparkan saat Pansus itu diterima Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Haryani Rumondang, pihak Pansus mengatakan adanya keluhan dari DPRD Gorontalo terkait dengan aduan buruh di Gorontalo yang terus mengadu atau melapor persoalan Sengketa hubungan industrial ke DPRD.

"Seharusnya persoalan buruh ditangani oleh Disnaker." kata dia.

"Dalam pertemuan itu, saya sempat mengatakan bahwa soal pembentukan Dinas tenaga kerja di Gorontalo itu, KSBSI dalam hal ini dan saya selaku wakil Dewan Pengupahan Nasional, meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk segera membentuk Disnakertrans di Provinsi Gorontalo," tandasnya.

Ia mengatakan, saat itu, Haryani Rumondang beserta Departemen lainnya menyatakan setuju dengan permintaan Pansus DPRD Gorontalo dan akan segera membentuk Dinas Tenaga Kerja di Provinsi tersebut. Kendati begitu, soal kapan waktu pembentukan itu akan dilaksanakan oleh Kemnaker, belum dinyatakan Haryani Rumondang.

"Waktu (pembentukannya) belum tau, karena memang sudah ada dokumen yang diserahkan oleh pansus DPRD kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Dokumen itu adalah bagian dari aturan regulasi yang sudah dibuat oleh DRPD setempat. Namun kapan dibentuknya, kita belum tau," tandas Surnadi.

Persoalan tidak adanya Disnakertrans Provinsi Gorontalo sempat dirasakan salah satu Federasi Serikat Buruh afiliasi KSBSI yakni Federasi Konstruksi, Umum dan Informal (FKUI) saat menangani persoalan hubungan industrial. Mereka pun mengadu persoalan itu ke DPRD Prov. Gorontalo.

Setidaknya ada dua Federasi Afiliasi KSBSI yang mempunyai anggota di provinsi tersebut yakni FKUI dan Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F HUKATAN).

Menurut Surnadi, kenapa KSBSI mendesak segera dibentuk Disnakertrans Prov. Gorontalo karena pertama, persoalan ini sudah lama terjadi, yakni sejak tahun 2000. "Kenapa pemerintah sampai sekarang belum membentuk dinas tersebut," kata dia. Masalah kedua adalah, Pengadilan Hubungan Industrial juga belum ada, masih menginduk ke Pengadilan Negeri.

"Itu adalah bagian yang dibicarakan oleh Pansus Pembentukan OPD DPRD Gorontalo," tandasnya.

3 OPD di Provinsi Gorontalo yang akan Dibentuk

Diketahui, Panitia Khusus (pansus) pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DPRD Provinsi Gorontalo meminta pihak eksekutif untuk menyediakan berkas pendukung atas usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Dokumen yang diminta yakni usulan perubahan OPD kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dimana usulan yang telah disetujui Kemendagri yang akan menjadi dasar pembahasan Peraturan Daerah.

Diketahui, pada perubahan perda, ada 3 OPD baru yang dibentuk, diantaranya pemekaran dari Dikbudpora yang menjadi Dinas Pemuda dan Olahraga, kedua pemekaran Dinas Pertanian yang jadi Dinas Peternakan, kemudian pembentukan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi yang akan dipisahkan (dengan Gubernur). (RedHuge/KBB)

Komentar