KSBSI.ORG, Jakarta - Sudah tahun lebih ini pengusaha dan buruh mengalami dilema. Pasalnya, pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia pada Maret 2020, telah membuat kondisi perekonomian negara ini terpuruk. Sehingga, mau tidak mau banyak pengusaha terpaksa gulung tikar. Lalu melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bagi buruh. Ada yang dirumahkan dan sebagian terpaksa terjadi pengurangan upah.
Baca juga: Dimasa Pandemi, DPRD DKI Jakarta Tidak Peka Kepada Ratusan Ribu Buruh Yang ter-PHK ,
Hariyadi Sukamdani Ketua Umum Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) mengakui pandemi ini membuat pengusaha banyak
menyerah. Ditambah lagi, kebijakan Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sedang berjalan telah
membuat sebagian besar aktivitas industri melambat.
“Ratusan
ribu orang buruh kemungkinan besar bisa ter-PHK imbas PPKM darurat. Karena
kebijakan ini memang menghentikan sebagian
besar aktivitas industri dan membatasi aktivitas manusia,” ucapnya dalam
konferensi pers virtual beberapa waktu lalu di Jakarta.
Tapi ditengah sulitnya situasi Covid-19,
Hariyadi mengatakan pengusaha akan berupaya keras untuk tidak melakukan PHK.
Kalau pun terjadi, itu hanya pilihan terpaksa. “Kalau dirumahkan, mungkin iya,
kalau kontraknya habis dan tidak diperpanjang, mungkin iya,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan sebagian pengusaha
telah melakukan perundingan dengan serikat buruh/pekerja ditingkat bipartit.
Dimana, perundingan tersebut untuk mencari solusi bersama-sama mengatasi
pandemi Covid-19 dan kebijakan PPKM Darurat.
Sebelumnya, Elly Rosita Silaban Presiden
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan kebijakan PPKM
Darurat Khusus memiliki dampak tidak baik pada buruh. Walau disatu sisi,
pemerintah membuat keputusan itu untuk mengurangi penyebaran Covid-19 ditengah
masyarakat.
“Tapi kemungkinan besar buruh bakal
banyak kehilangan pekerjaan di sektor formasl dan informal,” ungkapnya.
Dia berharap seiring berjalannya PPKM
Darurat Khusus, program Bantuan Sosial (Bansos) yang sedang dijalankan
pemerintah harus tepat sasaran serta bersih dari praktik korupsi anggaran,”
ucapnya.
Dirinya merasa prihatin dengan lonjakan
kedua kasus Covid-19 tahun ini. Sebab, sebelumnya kondisi perekomian negara
mulai pulih dan lapangan kerja terbuka kembali. Namun tanpa diduga, kasus
Covid-19 naik kembali, sehingga pemerintah terpaksa memberlakukan PPKM Darurat.
Selain itu PPKM Darurat Khusus
dianggapnya tidak adil bagi buruh. Karena salah satu peraturannya menutup
seluruh pusat perbelanjaan Mal dan hiburan pariwisata. Tentu saja, ketika
ditutup sangat berdampak pada banyak buruh tidak bekerja.
“Kalau membuat PPKM Darurat sebaiknya
tempat usaha bisnis dibuka saja. Tapi harus dibuat regulasi lebih ketat untuk
mencegah penyebaran Covid-19. Nah, kalau tempat usaha di Mal tutup, kan banyak yang
tidak bekerja. Kasus PHK besar-besaran dan pengurangan upah bakal terjadi lagi
seperti kejadian tahun kemarin,” jelasnya.
Tegasnya, PPKM Darurat Khusus harus bisa
memastikan subsidi kebutuhan pangan bagi buruh kehilangan pekerjaan dan
masyarakat miskin akibat dampak pandemi Covid-19. Kalau tidak ada perhatian
khusus, dia khawatir ketimpangan sosial semakin meningkat dan tingkat kriminal meluas.
(A1)