Peringati Hari Kerja Layak, Buruh KSBSI Audiensi ke DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ini Tuntutannya

Peringati Hari Kerja Layak, Buruh KSBSI Audiensi ke DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ini Tuntutannya

KSBSI Jateng Audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Tengah pada, Jum at (07/10/2022). Bertempat di Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah.

KSBSI.ORG, SEMARANG - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Jawa Tengah (Korwil KSBSI Jateng) bersama Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri (DPC FSB GARTEKS) Kab Semarang Jawa Tengah dan Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (DPC Hukatan) Kota Semarang, Kabupaten Temanggung dan Kabupaten Wonosobo, temui DPRD Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga:  Didukung Pemprov, Korwil KSBSI Jawa Barat Gelar L20 Road to Bali,

Ada sejumlah tuntutan yang disampaikan buruh KSBSI Jateng ini. Mereka meminta DPRD untuk menolak digunakannya Klaster Ketenagakerjaan pada UU Cipta Kerja. Buruh juga menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

"Iya kami bersama kawan-kawan DPC melakukan audiensi, kedatangan kami cukup disambut baik oleh pihak DPRD." kata Wahyudi Korwil KSBSI Jateng dalam keterangan resminya, Senin (10/10/2022). Menurutnya, pertemuan dengan DPRD Jateng ini adalah bagian dari agenda memperingati hari pekerjaan layak se-dunia (world day for decent work) yang jatuh pada tanggal 7 Oktober.

"Sekaligus  menindaklanjuti instruksi aksi unjuk rasa DEN KSBSI tertanggal 27 September 2022," ungkap dia.


Pertemuan itu dihadiri langsung oleh Sekretaris DPRD Provinsi Jateng, perwakilan Satpol PP Jateng, Dinas ESDM Jateng, Disnakertrans setempat, Biro Perekonomian.

Wahyudi mengatakan, dalam pertemuan itu, ada kekecewaan yang dirasakan buruh, karena yang menjadi harapan utama dari pertemuan tersebut, yakni bertemu langsung dengan Ketua Komisi E dan Kabid Disnakertrans, namun kedua pejabat negara itu dapat hadir karena satu dan lain hal.

“Sebenarnya tujuan kami untuk bertemu dengan anggota Dewan dari Komisi E, tapi ternyata hanya disambut oleh Sekretaris Dewan karena anggota Dewan sedang reses sampai tanggal 12 Oktober mendatang." katanya.

Sementara itu, Dede Rohman Ketua DPC FSB GARTEKS Kabupaten Semarang mengatakan, banyak hal yang disampaikan buruh. Diantaranya, mendesak DPR RI untuk mengeluarkan Klaster Ketengakerjaan dari UU Cipta Kerja karena terbukti sangat merugikan buruh. "Kami juga menolak kenaikan harga BBM yang makin mencekik rakyat.” Ucapnya.

Diketahui, dalam pertemuan itu, Buruh KSBSI menyampaikan 9 tuntutan, yakni:

1. Mendesak DPR RI untuk mengeluarkan kluster tenaga kerja dari UU cipta kerja.

2. Mendesak presiden RI untuk menerbitkan PERPU penangguhan keberlakuan kluster tenaga kerja dari UU cipta kerja dan memberlakukan UU no. 13 tahun 2003 secara utuh.

3. Upah layak untuk pekerjaan layak.

4. Tolak kenaikan harga BBM.

5. Turunkan biaya remitansi bagi buruh migran Indonesia.

6. Berikan perlindungan sosial bagi pekerja platform.

7. Perubahan iklim dan transisi yang adil.

8. Jaminan sosial yang menyeluruh.

9. Ratifikasi konvensi ILO no.190 dan no.155 tentang k3.

“Kami berharap agar aspirasi kami bisa didengar, semoga mampu menyentuh hati nurani, sehingga tidak serta merta hanya membuat kebijakan tanpa mau melihat dan memperhatikan seperti apa kondisi rakyat sebenarnya.” pungkas Dede Rohman.

Pada pertemuan tersebut, pihak DPRD telah menerima dan mengatakan akan meneruskan aspirasi yang diusung oleh KSBSI tersebut kepada DPR RI dan presiden RI. (RED/HTS/MBJ)

Komentar