KSBSI.org,JAKARTA-Terkait soal perdebatan wacana upah minimum 2023, akhirnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan respon. Sebenarnya, pihak pengusaha merasa keberatan tentang usulan upah jika tahun depan naik sebesar 13 persen. Karena masih banyak perusahaan sedang berusaha bangkit setelah 2 tahun pandemi Covid-19.
Baca juga: Di Akademi Pengorganisasian ITUC Asia Pasific, Sulistri Tekankan Pentingnya Penguatan K3 Untuk Pengurus Serikat Buruh , Hari Kerja Layak Sedunia: Keadilan Upah, PERMENPAN-RB Terbit, Mediator Hilang 50 % Buruh Semakin Menderita, Sesi kedua Konferensi Perempuan Dunia ITUC Mengangkat Isu Upah setara, Kesetaraan Gender,Ttransisi yang Adil dan Kepemimpinan,
Solihin Ketua
Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo DKI Jakarta menegaskan pengusaha
keberatan dengan tuntutan serikat buruh mengenai upah minimum provinsi (UMP)
2023 yang terbilang tinggi. Dan saat ini, Dewan Pengupahan juga masih menunggu
data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terkait indikator ekonomi yang nantinya
menjadi acuan penetapan upah minimum.
Kabarnya
pengusaha mendapat bocoran rencana penerapan besaran UMP 2023. Kemungkinan upah
minimum hanya naik sebesar 1-2 persen. Bahkan bisa kurang dari angka itu,
seperti upah tahun 2022. Alasan kenaikan upah sebesar ini memang tidak banyak
perubahan kenaikan UMP, antara tahun depan dan tahun 2023.
“Sebab
kenaikan upah minimum memang harus itu memang harus mengacu pada PP Nomor 36
tahun 2021 tentang Pengupahan turunan dri Undang-undang Cipta Kerja,” ucapnya.
Markus
Sidauruk Deputi Presiden Bidang Program Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (KSBSI) mengatakan jika upah minimum 2023 hanya naik 1-2 persen, maka
buruh bakal mengalami penurunan daya beli sekitar 4-5 %. Nah, kalau pengusaha
merasa keberatan dengan tuntutan upah buruh, sebenarnya bisa dibicarakan
melalui dialog.
“Serikat buruh
juga memahami, bahwa kondisi dunia sekarang ini memang sedang dihadapkan
ancaman resesi. Namun soal solusi upah kan bisa diputuskan dengan jalan
tengah,” terangnya, di Cipinang Muara Jakarta Timur, Kamis (27/10/2022).
Artinya, kalau
buruh hanya mendapatkan kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 1-2 persen
memang memiliki dampak ekonomi. Terutama daya beli buruh ditengah masyarakat
akan menurun. Sementara, kalau dililihat hasil pertumbuhan ekonomi Indonesia
pada kuartal II-2022 terlihat baik. Berada di atas 5% dibandingkan dengan
periode yang sama tahun lalu (yoy). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat,
perekonomian Indonesia di periode April - Juni 2022 tumbuh 5,44% yoy.
“Kenaikan ekonomi
Indonesia pada kuartal II memang tak jauh dari peran buruh. Karena buruh kan
salah satu penggerak ekonomi negara. Nah, kalau tahun depan gaji buruh tidak
naik secara signifikan, tentu saja kinerja ekonomi secara keseluruhan bisa
menurun,” jelasnya.
KSBSI sendiri telah
merekomendasikan jika upah minimum 2023 naik sebesar 11,33 %. Rekomemdasi ini
sudah dikaji berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan yoy per-september.
Intinya, KSBSI tidak menuntut upah buruh secara berlebihan.
Rekomendasi upah minimum
2023 yang kami sampaikan memang realistis, sesuai pertumbuhan ekonomi negara
sekarang ini. Dia memaklumi pemerintah msedang fokus dengan program pemulihan
ekonomi. “Jika upah minimum 2023 tidak naik secara signifikan bisa berdampak
tidak baik pada kinerja ekonomi pemerintah untuk kedepannya,”tandasnya. (A1)