KSBSI: Soal Upah Minimum 2023, Sebaiknya Diambil Solusi Jalan Tengah

KSBSI: Soal Upah Minimum 2023, Sebaiknya Diambil Solusi Jalan Tengah

.

KSBSI.org,JAKARTA-Terkait soal perdebatan wacana upah minimum 2023, akhirnya Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) memberikan respon. Sebenarnya, pihak pengusaha merasa keberatan tentang usulan upah jika tahun depan naik sebesar 13 persen. Karena masih banyak perusahaan sedang berusaha bangkit setelah 2 tahun pandemi Covid-19.

Baca juga:  Di Akademi Pengorganisasian ITUC Asia Pasific, Sulistri Tekankan Pentingnya Penguatan K3 Untuk Pengurus Serikat Buruh , Hari Kerja Layak Sedunia: Keadilan Upah, PERMENPAN-RB Terbit, Mediator Hilang 50 % Buruh Semakin Menderita, Sesi kedua Konferensi Perempuan Dunia ITUC Mengangkat Isu Upah setara, Kesetaraan Gender,Ttransisi yang Adil dan Kepemimpinan,


Solihin Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Apindo DKI Jakarta menegaskan pengusaha keberatan dengan tuntutan serikat buruh mengenai upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang terbilang tinggi. Dan saat ini, Dewan Pengupahan juga masih menunggu data dari Badan Pusat Statistik (BPS), terkait indikator ekonomi yang nantinya menjadi acuan penetapan upah minimum.

Kabarnya pengusaha mendapat bocoran rencana penerapan besaran UMP 2023. Kemungkinan upah minimum hanya naik sebesar 1-2 persen. Bahkan bisa kurang dari angka itu, seperti upah tahun 2022. Alasan kenaikan upah sebesar ini memang tidak banyak perubahan kenaikan UMP, antara tahun depan dan tahun 2023.

“Sebab kenaikan upah minimum memang harus itu memang harus mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan turunan dri Undang-undang Cipta Kerja,” ucapnya.

Markus Sidauruk Deputi Presiden Bidang Program Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan jika upah minimum 2023 hanya naik 1-2 persen, maka buruh bakal mengalami penurunan daya beli sekitar 4-5 %. Nah, kalau pengusaha merasa keberatan dengan tuntutan upah buruh, sebenarnya bisa dibicarakan melalui dialog.

“Serikat buruh juga memahami, bahwa kondisi dunia sekarang ini memang sedang dihadapkan ancaman resesi. Namun soal solusi upah kan bisa diputuskan dengan jalan tengah,” terangnya, di Cipinang Muara Jakarta Timur, Kamis (27/10/2022).

Artinya, kalau buruh hanya mendapatkan kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 1-2 persen memang memiliki dampak ekonomi. Terutama daya beli buruh ditengah masyarakat akan menurun. Sementara, kalau dililihat hasil pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2022 terlihat baik. Berada di atas 5% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu (yoy). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, perekonomian Indonesia di periode April - Juni 2022 tumbuh 5,44% yoy.

“Kenaikan ekonomi Indonesia pada kuartal II memang tak jauh dari peran buruh. Karena buruh kan salah satu penggerak ekonomi negara. Nah, kalau tahun depan gaji buruh tidak naik secara signifikan, tentu saja kinerja ekonomi secara keseluruhan bisa menurun,” jelasnya.

KSBSI sendiri telah merekomendasikan jika upah minimum 2023 naik sebesar 11,33 %. Rekomemdasi ini sudah dikaji berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan yoy per-september. Intinya, KSBSI tidak menuntut upah buruh secara berlebihan.

Rekomendasi upah minimum 2023 yang kami sampaikan memang realistis, sesuai pertumbuhan ekonomi negara sekarang ini. Dia memaklumi pemerintah msedang fokus dengan program pemulihan ekonomi. “Jika upah minimum 2023 tidak naik secara signifikan bisa berdampak tidak baik pada kinerja ekonomi pemerintah untuk kedepannya,”tandasnya. (A1)

 

Komentar