Perkuat Advokasi dan Paralegal, KAMIPARHO Gelar Pelatihan di Kota Bitung

Perkuat Advokasi dan Paralegal, KAMIPARHO Gelar Pelatihan di Kota Bitung

Pelatihan Paralegal bagi anggota KAMIPARHO di sektor perikanan kota Bitung, Sulawesi Utara pada, 13-15 Juli 2023.

Tujuan dari pelatihan ini agar pengurus komisariat tingkat perusahaan dapat memahami mekanisme penyelesaian perselisian hubungan industrial, dan juga diharapkan para pengurus komisariat dapat meminimalisir dan mencegah permasalahan yang timbul di tingkat perusahaan.

Baca juga:  Dirgahayu FSB KAMIPARHO-KSBSI yang ke-27, Catatan Perjalanan Menuju Gerakan Independen yang Berkarakter Kuat ,

KSBSI.ORG, BITUNG – Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (DPP FSB KAMIPARHO) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) kembali menggelar pelatihan Paralegal bagi anggotanya di sektor perikanan yang berada di kota Bitung, Sulawesi Utara pada, 13-15 Juli 2023.

Para peserta pelatihan Paralegal berasal dari perwakilan pengurus komisariat diantaranya, dari PT Deho, PT Carniva Trijaya Makmur, PT Sinar Pure Food Internasional (SPFI), PT Celebes dan PT. Samudra Mandiri Sentosa. Adapun pemateri dalam pelatihan tersebut, Korwil KSBSI Sulawesi Utara, Jack Andalangi dan Ketua DPC F-KUI-KSBSI Manado, Romel Sondakh.

Tujuan dari pelatihan ini agar pengurus komisariat tingkat perusahaan dapat memahami mekanisme penyelesaian perselisian hubungan industrial, dan juga diharapkan para pengurus komisariat dapat meminimalisir dan mencegah permasalahan yang timbul di tingkat perusahaan.

Supardi, Ketua Umum FSB KAMIPARHO mengatakan bahwa, mekanisme advokasi dan paralegal ini sangat penting untuk diketahui dan dipelajari terutama bagi pengurus komisariat.

“Dengan mengetahui mekanisme advokasi dan paralegal, paling tidak pengurus bisa mempunyai bekal ketika nantinya terjadi permasalahan di lingkup kerja. Mereka juga akan mengerti langkah dan strategi dalam perundingan, mengetahui tehnik berunding, dan mengetahui tahapan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang baik.” kata Supardi saat dihubungi melalui panggilan telepon, Jum’at (14/07/2023).

Lebih lanjut, Supardi menegaskan bahwa ilmu paralegal adalah yang aling utama wajib diketahui oleh pengurus komisariat tingkat perusahaan. 

"Sekali lagi, supaya pengurus komisariat juga mengetahui resiko suatu perselisihan hubungan industrial, sehingga mereka dapat melakukan tindakan prefentif, meminimalisir permasalahan yang ada." jelasnya. 

Sebelumnya, pelatihan advokasi dan Paralegal juga telah dilakukan bagi anggota sektor perikanan di DKI Jakarta belum lama ini. Pelatihan Paralegal ini bekerjasama dengan International Labour Organization (ILO) Jakarta “Ship to Shore Right SEA Project, Improving Working Condition of Workers Through Protecting Workers Rights and Social Dialoque.”(RED/Handi)

Komentar