NIKEUBA Jakarta Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Pengemudi Busway TransJakarta

NIKEUBA Jakarta Minta Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Pengemudi Busway TransJakarta

Capture Video yang merekam tindak kekerasan yang dilakukan Pelaku kepada pengemudi Busway TransJakarta pada Rabu (15/11/2023). (Foto: Dokumen Media KSBSI)

"Kalau kita biarkan, bisa saja pelaku mengulang tindakannya terhadap pengemudi yang lain. Karena Korban anggota FSB NIKEUBA, Kita akan melakukan Pendampingan hukum sampai Pengadilan jika pelaku masih kurang ajar," tandasnya.

Baca juga:  Pengemudi Transjakarta Resmi Bentuk Serikat Buruh Afiliasi FSB NIKEUBA-KSBSI,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Pengemudi Transjakarta berinisial J resmi melaporkan Sopir Pajero berinisial R ke Polsek Tanah Abang atas dugaan penganiayaan yang dilakukan R pada Rabu (15/11/2023).

Kedatangannya ke Polsek, didampingi langsung Pengurus Komisariat Serikat Pekerja Pramudi TransJakarta (PK SPP NTJ) afiliasi dari FSB NIKEUBA KSBSI, DPC FSB NIKEUBA Jakarta dan Kuasa Hukum korban dari LBH KSBSI Jakarta.

Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA KSBSI) Prov. DKI Jakarta minta Kepolisian Sektor Tanah Abang menangkap Pria berinisial R, terduga penganiaya Sopir Busway TransJakarta berinisial J.

J merupakan anggota PK SPP Transjakarta afiliasi FSB NIKEUBA KSBSI. J mengalami peristiwa tak mengenakkan setelah dipukul pada beberapa kali di bagian kepala oleh R yang tak lain adalah Sopir Pajero Sport. Pelaku R dikabarkan pernah bekerja di Jalur Transjakarta melalui perusahaan mitra.


Kejadian pemukulan itu diduga dilakukan R pada Rabu (15/11/2023) sekira pukul 09.20 WIB di Jati Baru, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Kronologis singkat kejadian : pada hari dan tanggal tersebut di atas telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan di TKP, berawal pelapor sedang mengemudikan Bus Melintas di TKP tiba-tiba diberhentikan oleh Terlapor yang merasa mobilnya terpepet oleh Bus, lalu terlapor turun dan mobilnya mengarah ke pintu sopir yang kacanya terbuka sedikit mencoba memukul pelapor namun tidak kena. Selanjutnya menarik rambut pelapor, setelah dibukakan pintu terlapor memukul pelipis pelapor," demikian bunyi uraian kejadian yang dikutip Wartawan dari Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/B/215/XI/2023/SPKT/SEKTRO TANAH ABANG/POLRES METRO JAKARTA PUSAT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa Hukum J, Berliando mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal pihak kepolisian Tanah Abang. "Sudah diperiksa dua orang saksi dari Pelapor," terangnya kepada Wartawan di Jakarta, Minggu (19/11/2023). Nantinya, setelah pemeriksaan saksi, Kata Berliando, Polisi baru akan memanggil terlapor untuk klarifikasi.

"Akan ada pemanggilan kepada terlapor," terangnya. Berliando menegaskan, untuk pengenaan pasal pidana terhadap terlapor, masih dilakukan pendalaman oleh penyidik lebih lanjut karena adanya trauma fisik yang dialami kliennya akibat tindak kekerasan yang dilakukan pelaku.


Terekam Kamera Video Busway

Peristiwa penganiayaan ini sempat terekam dalam kamera video yang ada di Busway. Pelaku setelah keluar dari mobil Pajero-nya, dari luar jendela pengemudi sempat melayangkan pukulan, namun berhasil dihindari oleh Korban yang tengah mengemudikan Busway.

Masih belum puas, Pelaku pun semakin menjadi-jadi, Pelaku kemudian menuju pintu depan Busway dan teriak minta pintu Busway dibuka. "Buka-buka, teriaknya,".

Setelah pintu dibuka, dengan arogan pelaku R masuk ke dalam Busway kemudian terlihat menganiaya kepala korban. Pelaku menuduh korban telah memepet bus-nya ke Mobil pelaku. 

"Lo mepet-mepet gw dari tadi kenapa?" tanya pelaku dengan marah. Korban yang tengah mengemudi Busway dan tak mengetahui apa yang terjadi, hanya diam tak bisa melawan. Namun pelaku terus mencecar.

"Lo mepet gw kenapa.. hah?" teriaknya sambil melayangkan bogem mentahnya kepada Korban.

"Lo turun dulu. Turun dulu.." hardik pelaku sambil terlihat seperti kembali melayangkan tangannya ke wajah korban. Sementara Korban yang diduduk di kursi stir hanya hanya bisa melindungi wajahnya dengan kedua tangannya.

"Lo mepet gw sengaja yaa... Tuh bini gw sampe teriak-teriak, coba.. " hardiknya.

"Lo liat.. lo liat, gw orang transjakarta.. *nj**g," teriaknya.

Pelaku juga menanyakan, "Siapa sekarang korlap lo? Kurang ajar lo yaa..." hardik pelaku sambil keluar dari Busway.

Peristiwa Kedua

Berliando mengungkap, dugaan kasus pemukulan terhadap Pengemudi Busway Transjakarta yang dilakukan R merupakan peristiwa yang kedua kali. Dari informasi, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan dugaan tindak kekerasan terhadap pengemudi TransJakarta yang bekerja di Pool Rambutan, Jakarta Timur.

Namun pada peristiwa pertama tersebut, pelaku tidak sampai dilaporkan ke kepolisian. Namun sepakat berdamai di bawah tangan. kasus ini pun dijadikan bukti tambahan kepada penyidik.

Berliando juga menyerahkan bukti-bukti lainnya ke penyidik, termasuk bukti video rekaman kamera Busway yang mempertontokan sikap arogan dan penganiayaan yang dilakukan R terhadap J. Ada 3 video yang disertakan sebagai bukti. 2 Video hasil rekaman Kamera Busway dan 1 Video rekaman dari Saksi yang melerai penganiayaan.

Harapan PK SPP PT TransJakarta

Sementara itu, Ketua Pengurus Komisariat (PK) SPP PT TransJakarta afiliasi dari FSB NIKEUBA KSBSI, Arif Nur Surachmad membantah bahwa R masih bekerja di Transjakarta.

"Dia (Pelaku R), eks pengemudi, tapi operator, bukan Transjakarta," kata Arif.

Arif menegaskan, mewakili Pramudi sebagai Ketua PK SPP TJ berharap adanya penanganan hukum dari Perusahaan. Mengingat terjadinya peristiwa tindak kekerasan terjadi disaat sedang bekerja.

Ia pun berharap, Manajemen perusahaan dapat menghadirkan pengacara terhadap kasus-kasus yang dialami karyawannya.

"Harapan kami itu penanganan hukum dari perusahaan itu sendiri. kami mengharapkan supaya suatu ketika nanti terjadi insiden yang sama atau hampir sama kronologinya, baik terjadi pada Pramudi atau karyawan yang lain mengalami hal yang sama kekerasan secara fisik, atau kekerasan secara seksual atau pelecehan seksual, supaya dapat backup dari perusahaan untuk perlindungan hukum. Karena perlindungan hukum itu adalah hak bagi pekerja dan semua warga negara Indonesia. Itu dilindungi undang-undang," kata dia.

Arif menegaskan, jangan sampai terjadi kemudian Buruh diproses secara hukum, tanpa pendampingan Kuasa Hukum.

"Artinya itu akan menjadi berbahaya jika kemudian nanti si Buruh itu, kemungkinan karena ketidaktahuan mereka tentang hukum, membuat statement yang salah, kemudian yang terjadi justru sebaliknya, buruh itu sendiri dirugikan." jelasnya.

Jadi, menurut Arif, pihaknya berharap kepada PT TransJakarta, dapat menangani kasus lebih cepat. "Jangan lambat, kejadian jam 10 pagi, divisumnya, malam hari. Kemudian lapor ke kepolisiannya malam. Harusnya bisa lebih cepat," kata Arif.

Ia mengupas, ketika insiden kekerasan terhadap Korban J terjadi saat membawa unit kerja (Busway) artinya sedang bekerja untuk perusahaan.

Oleh sebab itu, Arif meminta pendampingan yang dilakukan perusahaan bukan sekedar pendampingan moril semata namun disiapkan juga pengacara untuk pendampingan hukum, sebab pada saat Korban di BAP (diperiksa polisi) jika perusahaan bukanlah Kuasa Hukum, maka tidak akan diperbolehkan mendampingi karyawan saat diperiksa penyidik.

"Padahal, korban ini butuh teman sharing untuk mengetahui tentang apa yang akan terjadi. Konsekuensinya apa, kemudian tindakan apa yang nanti akan dilakukan, itu dia tidak akan punya pandangan. Karena dia tidak mendapatkan pendampingan hukum," kata Arif.

"Harapan kami, kami minta dengan sangat, supaya buruh atau pekerja itu mendapatkan pengacara sebagai pendampingan hukum. Karena yang dipertaruhkan itu bukan pribadi sebenarnya, tapi citra perusahaan. Karena dikhawatirkan nanti citra dari perusahaan akan rusak di mata publik." tandas Arif.

Minta Pelaku Ditangkap

Sementara itu, Bambang SY, Ketua FSB NIKEUBA DKI Jakarta mengatakan tindak kekerasan yang dilakukan pelaku R tidak dapat diterima. Karena, menurut Bambang, jika dilihat dari hasil rekaman video di Busway, baik pelaku maupun kendaraan nyang dipakainya (Pajero Sport) tidak ada yang dirugikan. Mobilnya baik-baik saja, tidak terserempet.

"Makanya dari serikat Buruh kemarin, bersepakat kita minta izin kepada manajemen PT TransJakarta karena tidak ada pendampingan, dimana Manajemen hanya menemani saja di kepolisian, maka kami dari serikat Buruh mengambil alih kasus ini sebagai pihak Kuasa Hukum Korban." terangnya.

Ia mengatakan, belum diketahui pasti apa motif dari pelaku karena tindak kekerasan terhadap Pengemudi Busway merupakan tindakan kedua kali.

"Kalau saya sih minta pelaku harus ditangkap. Harus kena pasal 351-nya (KUHPidana)," tegas Bambang.

Menurutnya, karena tidak kekerasan ini sudah kedua kali, maka kasus ini harus membuat efek jera terhadap Pelaku.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi Pelaku. Dua kali kejadian dengan sopir Busway TransJakarta. Padahal dia (Pelaku R) Eks Pengemudi TransJakarta, dan masih ikut paguyuban Eks TransJakarta, dan sudah disarankan di grup itu untuk minta maaf, tapi Pelaku tidak merespon atau saran tersebut tidak ditanggapi dengan baik. Artinya, kalau bahasa saya itu sudah nantang. Sampai mana TransJakarta akan membela (korban)?" terang Bambang.

Namun begitu, saat ini, menurut Bambang, Serikat Buruhnya akan berdiri membela anggotanya. "Kami sudah siapkan Pengacara atau Kuasa Hukum untuk Korban. Saya salah satu dari Kuasa tersebut. Kalau memang tidak ada itikad baik, ya kita lanjut saja, supaya tidak terjadi tindak kekerasan terhadap pengemudi-pengemudi yang lain saat  mereka sedang bekerja." tegasnya.

"Kalau kita biarkan, bisa saja pelaku mengulang tindakannya terhadap pengemudi yang lain. Karena Korban anggota FSB NIKEUBA, Kita akan melakukan Pendampingan hukum sampai Pengadilan jika pelaku masih kurang ajar," tandasnya.

Hingga berita dirilis, belum diperoleh keterangan atau penjelasan dari pelaku R atas dugaan tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap J. 

[REDHUGE/KBB]

Komentar