Press Release KSBSI Atas Dokumen Rencana CIPP Just Energy Transition Partnership (JETP)

Press Release KSBSI Atas Dokumen Rencana CIPP Just Energy Transition Partnership (JETP)

PLTU Jawa 8 (foto Istimewa - PLN)

JETP jelas mengabaikan aspirasi pekerja/buruh sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam proses JETP dan terkesan hanya dilibatkan untuk melegitimasi di forum dialog padahal memiliki kesempatan sangat ideal untuk mewujudkan implementasi transisi berkeadilan yang ideal di Indonesia.

Baca juga:  Aliansi Just Transition Gelar Diskusi Soroti Kerangka Kerja JETP Indonesia,

Press Release

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)

Atas Rencana Investasi Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) Just Energy Transition Partnership (JETP)


Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyampaikan kekecewaan dan prihatin merespon Rencana Investasi dan Kebijakan Komprehensif (CIPP JETP) yang diluncurkan oleh pemerintah Indonesia dalam hal ini Sekretariat JETP pada, Selasa, 21 November 2023.

Sejumlah aspirasi dan buah pikiran yang disampaikan oleh buruh pada forum Dialog Masyarakat Sipil di hotel Ashley, Jakarta 13-14 Nopember 2023, terutama poin-poin yang disampaikan presiden Elly Rosita Silaban yang diundang resmi oleh sekretariat JETP ke acara tersebut sama sekali tidak mendapat perhatian dalam dokumen yang diluncurkan secara resmi pagi ini (21/11). 

KSBSI menyoroti beberapa poin dalam dokumen CIPP JETP, diantaranya:

1. Pendefenisian Transisi Berkeadilan pada Bab 6 tidak mengakomodir makna prinsipilnya tentang ”Pekerjaan yang Layak” yang juga bernilai sebagai kontribusi terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke-8. Dokumen CIPP JETP mengabaikan aspirasi buruh untuk “Mengingat aspek ketenagakerjaan masih sangat minim diakomodir dalam isu transisi energi yang justru memiliki potensi dampak yang sangat besar. Pentingnya buruh berkontribusi pada perwujudan transisi yang adil untuk ketenagakerjaan di Indonesia dan mewujudkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan untuk mewujudkan pekerjaan yang layak. 

2. Selanjutnya Kebijakan Just Transition tidak menempatkan peran Serikat Buruh secara jelas dalam frame JETP padahal ini jelas-jelas merupakan mandat persetujuan JETP. Perlunya sebuah kertas posisi yang memastikan buruh terlibat dalam desain, penelitian dan data yang konkrit terkait jumlah buruh yang akan terdampak dari setiap dan keseluruhan program JETP sekaligus akses serta skema perlindungan yang “not one size fit to all”. 

3. Yang paling utama dari masukan KSBSI terhadap dokumen tersebut adalah bagaimana JETP berkontribusi mengakomodir rekomendasi konkrit dengan penyusunan roadmap ketenagakerjaan secara komprehensif yang akan menjadi bagian dari roadmap transisi energi di Indonesia. Roadmap tersebut menganalisa potensi-potensi imbas langsung maupun tak langsung, seperti angka pekerjaan yang akan hilang, berpindah berganti atau berubah pada masa peralihan ke energy bersih dan energy baru terbarukan, termasuk potensi pekerjaan baru yang akan hilang serta penyesuaian-penyesuaian yang diperlukan disana, seperti skema skill/keahlian kerja, potensi perlindungan dan jaminan sosial untuk meminimalisir pembengkakan sektor informal dan pencegahan angka kemiskinan yang mengancam yang apada akhirnya akan berkontribusi penuh pada perwujudan pekerjaan yang layak di Indonesia. 

4. Selanjutnya, mengingat semua proses tersebut akan berlangsung untuk waktu yang cukup lama, sebuah lembaga yang kuat diperlukan untuk mengawal kebijakan ketenagakerjaan dalam roadmap tersebut, maka pembentukan Komite Tripartit (atau tripartit plus) Just Transition dapat menjadi rujukan berikutnya untuk dibentuk sesuai mekanisme yang ada. Lembaga ini akan mengurangi beban kerja Kelompok Kerja yang ada dalam JETP”

JETP jelas mengabaikan aspirasi pekerja/buruh sebagai salah satu pemangku kepentingan utama dalam proses JETP dan terkesan hanya dilibatkan untuk melegitimasi di forum dialog padahal memiliki kesempatan sangat ideal untuk mewujudkan implementasi transisi berkeadilan yang ideal di Indonesia.

KSBSI meminta untuk tidak menyebutkan adanya keterlibatan serikat buruh dalam konsep, termasuk keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan.

KSBSI akan menyampaikan hal ini kepada internasional untuk melakukan intervensi terhadap isu ini di Indonesia.


Jakarta, 21 Nopember 2023.

Dewan Eksekutif Nasional KSBSI


 Elly Rosita Silaban, S.E.

Presiden



Dedi Hardianto, S.H.  

Sekjend

Komentar