Bahas Isu Sektor Maritim, Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Lakukan Audiensi ke Kementerian Perhubungan RI

Bahas Isu Sektor Maritim, Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Lakukan Audiensi ke Kementerian Perhubungan RI

Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta pada Selasa (12/12/2023).

Ditemui langsung oleh , Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit Kepelautan Ditkapel, Capt. Maltus Jackline K perwakilan Jejaring Serikat Pekerja sektor Maritim menyampaikan aspirasi pekerja/buruh diantaranya tentang pentingnya perlindungan untuk mewujudkan kerja layak bagi pekerja disektor maritim Indonesia termasuk jaminan sosial.

Baca juga:  KAMIPARHO Gelar Pelatihan Advokasi dan Paralegal Bagi Anggota Sektor Perikanan di DKI Jakarta,

KSBSI.ORG, JAKARTA – Buruh yang tergabung dalam wadah Jejaring Serikat Pekerja/Serikat Buruh Sektor Maritim Indonesia melakukan audiensi dengan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta pada Selasa (12/12/2023). Hal itu dalam upaya untuk menyuarakan aspirasi dan masukan terhadap regulasi maupun permasalahan di sektor kemaritiman.

Ditemui langsung oleh , Direktur Perkapalan dan Kepelautan yang diwakilkan oleh Kasubdit Kepelautan Ditkapel, Capt. Maltus Jackline K perwakilan Jejaring Serikat Pekerja sektor Maritim menyampaikan aspirasi pekerja/buruh diantaranya tentang pentingnya perlindungan untuk mewujudkan kerja layak bagi pekerja disektor maritim Indonesia termasuk jaminan sosial.

Dalam pertemuan tersebut, Toni Pangaribuan Ketua Jejaring mengatakan bahwa perlindungan hak Anak Buah Kapal (ABK), baik pemerintah maupun perusahaan diharapkan memberikan perlindungan penuh dan memastikan pemenuhan hak-hak mereka. Diperlukan komitmen bersama dari tripartit, yaitu pemerintah, perusahaan, dan pekerja, agar implementasinya berjalan optimal. Begitu pula tentang status sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, hal itu perlu dikaji lebih lanjut.

“Kesadaran akan pentingnya pemahaman bahwa awak kapal dan kapal merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi dasar kebijakan maritim, dengan Kementerian Perhubungan sebagai wewenang yang memahami sektor pelayaran dan pelautan.” kata Toni Pangaribuan usai melakukan audiensi.

Lebih lanjut, Toni Pangaribuan menjelaskan bahwa ada kebutuhan untuk memahami perbedaan antara kebutuhan daratan dan lautan, sehingga tanggung jawab dapat ditempatkan pada pihak yang lebih memahami wilayah kerja masing-masing. Selain itu, perlu dicatat bahwa SIUPPAK, sebagai aturan perizinan, tidak mencantumkan MC 2006 sebagai rujukan hukum, sehingga diperlukan peninjauan lebih lanjut terkait hal ini.

Belum lagi, masalah penyelesaian yang berlarut-larut akibat tumpang-tindihnya aturan menjadi tantangan utama yang perlu diatasi bersama. Pemecahan masalah efektif memerlukan kerjasama semua pihak terkait untuk mencapai kejelasan dan kesepakatan dalam implementasi regulasi yang sesuai dengan standar internasional, seperti C188.

Dalam pertemuan tersebut Jejaring Maritim meminta hak-hak pekerja maritim lebih diperhatikan terutama upah serta pesangon yang layak bagi ABK. Mendorong adanya Mahkamah Pelayaran yang fokus mengatasi permasalahan ABK. Mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang mengacu ke MC 2006 dan C188.

Hadir dalam audiensi tersebut, perwakilan dari KPI (Toni Pangaribuan), KSPN (Sobar Dwiyani), Dena Nyoman (SP SAKTI), Supardi, Sulistri (FSB KAMIPARHO), Sadriana (KSarbumusi) (RED/Handi)

Komentar