Tidak Bayar Pesangon Karyawannya, PT Duta Sumpit Temanggung Jawa Tengah Dilaporkan Pidana

Tidak Bayar Pesangon Karyawannya, PT Duta Sumpit Temanggung Jawa Tengah Dilaporkan Pidana

kediaman Aloysius Rahmat Jiman selaku Direktur Utama PT Duta Sumpit Indonesia yang berada di Jln Meranti, no 55 Prajenan RT 03 RW 02 Kel. Mertoyudan Kec Mertoyudan, Kab Magelang dipasang atribut tuntutan demo DPC F HUKATAN Temanggung

Fatkhulloh menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan baik litigasi maupun non litigasi termasuk menempuh jalur hukum pidana bahkan dirinya tidak segan akan mempailitkan perusahaan PT Duta Sumpit Indonesia jika tuntutan kami tidak segera dikabulkan.

Baca juga:  Serikat Buruh Hukatan KSBSI Kapuas, Advokasi 111 Karyawan PT. HPIP Tidak Pernah Mendapatkan Haknya,

KSBSI.ORG, TEMANGGUNG - Puluhan Buruh pabrik pengolahan kayu di Temanggung, Jawa Tengah menggelar aksi unjuk rasa damai menuntut pesangon karyawan yang belum terbayarkan sejak 2 Tahun yang lalu. 

Aksi itu dilakukan pada Selasa sampai Rabu 19-20 Maret 2024. Mereka  menuntut perusahaan PT Duta Sumpit Indonesia untuk melaksanakan Perjanjian Bersama (PB) merujuk Putusan Pengadilan Nomor 164 K/Pdt.Sus-PHI/2023 Jo Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Smg.

Buruh yang tergabung dalam wadah Dewan Pengurus Cabag Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC F HUKATAN KSBSI) Kabupaten Temanggung menggelar aski unjuk rasa di depan PT Duta Sumpit Indonesia yang tutup sejak 2 Tahun yang lalu, tepatnya di Desa Soropadan, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

Fatkhulloh selaku kuasa hukum karyawan yang sekaligus Ketua DPC F HUKATAN KSBSI Kabupaten Temanggung mengatakan bahwa aksi demo ini menyangkut hak pesangon dari 64 karyawan PT Duta Sumpit Indonesia yang ter PHK sejak 2 tahun yang lalu sampai saat ini belum diberikan hak atas pesangonnya serta beberapa karyawan yang juga belum diberikan uang pensiunnya.

"Kami sudah menempuh perselisihan hubungan industrial ini sejak 2 tahun yang lalu, dan produk hukumnya juga sudah ada. Artinya dalam kasus ini perusahaan tidak patuh terhadap hukum di Indonesia, dimana marwah hukum di Indonesia kalau perjanjian bersama yang sudah disepkati diingkari, lalu putusan Pengadilan juga diabaikan." kata Fatkhulloh saat dihubungi melalui pangilan telepon, Kamis (21/03/2024). 


Dalam aksi tersebut tidak menemui titik temu karena pihak kuasa hukum perusahaan tidak bisa mengambil keputusan lantaran tidak diberi wewenang. Tidak puas dengan hasil tersebut, perwakilan massa aksi di hari kedua mencoba menyambangi kediaman Aloysius Rahmat Jiman selaku Direktur Utama PT Duta Sumpit Indonesia yang berada di Jln Meranti, no 55 Prajenan RT 03 RW 02 Kel. Mertoyudan Kec Mertoyudan, Kab Magelang. Namun massa aksi dihalangi oleh pihak yang berwajib dan massa aksi ditahan masuk dan hanya bertahan di depan komplek perumahan tersebut. 

Tidak ditemui oleh yang bersangkutan, massa aksi mengancam akan bertahan di lokasi sampai permasalahan ini selesai, namun kembali pihak yang berwajib berjanji akan menfasilitasi dan mengupayakan adanya solusi dari permasalahan tersebut.   

"Perjuangan untuk mendapatkan hak ini tidak akan berhenti sampai disini, Kami akan terus menuntutnya. Kami juga secepatnya akan menempuh pengaduan dugaan tindak pidana, Laporan kami sudah masuk dan mudah-mudahan segera diproses." ungkapnya.

Seperti diketahui, DPC F HUKATAN KSBSI telah mengajukan surat pengaduan dugaan tindak pidana Nomor : 02/DPC HKT/III/2024 tertuju Kasat Reskrim Polres Temanggung.

Lebih lanjut, Fatkhulloh menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan perlawanan baik litigasi maupun non litigasi termasuk menempuh jalur hukum pidana bahkan dirinya tidak segan akan mempailitkan perusahaan PT Duta Sumpit Indonesia jika tuntutan kami tidak segera dikabulkan.

Menganggapi hal tersebut, Nursanna Marpaung selaku Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) F HUKATAN KSBSI menyatakan dukungannya terhadap aksi perjuangan yang dilakukan anggota dan pengurus HUKATAN Temanggung.

"Saya sebagai Ketua Umum F HUKATAN mendukung penuh langkah yang sudah di lakukan oleh DPC Temanggung dalam memperjuangkan hak anggotanya. Dan Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum sesuai dengan hukum dan perundang- undangan yagg berlaku." pungkas Nursanna. 

(RED/Handi)


Komentar