Proyek dalam meningkatkan hak-hak pekerja di sektor rural dengan fokus pada perempuan ini didukung oleh ILO-USDOL. Dengan tujuan memastikan dan mempertahankan kondisi kerja yang lebih baik di sektor perkebunan sawit dan pengolahan perikanan, terutama bagi pekerja perempuan, melalui peningkatan dan promosi tentang Kepatuhan norma standar ketenagakerjaan, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan Kesetaraan gender.
Baca juga: ILO Dorong Pembentukan Dewan K3 Provinsi dan Forum Tripartit Sektoral di Provinsi Riau,
KSBSI.ORG, JAKARTA - Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bekerjasama dengan International Labour Organization (ILO) Jakarta menggelar seminar tentang perlindungan hak-hak pekerja perkebunan kelapa sawit dan pekerja perikanan pada sektor rural.
Seminar tersebut merupakan sosialisasi dari rekomendasi tripartit di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Utara dan Maluku dalam mempromosikan kepatuhan terhadap standar perburuhan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Kesetaraan Gender pada sektor perkebunan kelapa sawit dan perikanan. Agenda ini dilakukan di Jakarta pada, Kamis (28/03/2024).
Proyek dalam meningkatkan hak-hak pekerja di sektor rural dengan fokus pada perempuan ini didukung oleh ILO-USDOL. Dengan tujuan memastikan dan mempertahankan kondisi kerja yang lebih baik di sektor perkebunan sawit dan pengolahan perikanan, terutama bagi pekerja perempuan, melalui peningkatan dan promosi tentang Kepatuhan norma standar ketenagakerjaan, Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dan Kesetaraan gender.
Abdul Hakim, Programme Officer ILO Jakarta mengatakan bahwa ILO berkomitmen akan memantau hasil rekomendasi tripartit plus ini dan memberikan dukungan teknis dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
"Kegiatan ini untuk menvalidasi hasil rekomendasi perbaikan dan promisi di ketiga isu tersebut. Dimana proyek ini dimulai sejak pertegahan tahun lalu sampai Maret ini di Ambon Maluku. Dan disana juga telah ditandatangani komitmen bersama, sesuai poin-point rekomendasi dari masing-masing wilayah. Kami dari ILO Jakarta berkomitmen akan memantau dan memberikan dukungan teknis dari hasil rekomendasi tripartit plus ini." ungkap Abdul Hakim.
Elly Rosita Silaban, Presiden KSBSI dalam kesempatan tersebut lebih menekankan mendorong komitmen bersama para stakeholder dalam menegakkan hak-hak pekerja di perkebunan kelapa sawit dan perikanan.
"Bersama-sama membangun, berkolaborasi tentang apa yang bisa dilakukan oleh para stakeholder di sektor ini, apa saja yang bisa diimplementasikan kedepan sehingga dapat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat banyak." jelas Elly Rosita Silaban.
Sementara itu, Indah Anggoro Putri selaku Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker RI dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan menyambut baik tentang apa yang sudah dilakukan serikat buruh, ILO dan para stakeholder sektor kelapa sawit dan perikanan dalam menyusun rekomendasi tripartit plus tersebut.
"Bagaimana konsen Kemnaker untuk bersama-sama para stakeholder secara serius dalam mengatasi permasalahan isu-isu klasik sektor perkebunan kelapa sasit dan perikanan." ucapnya.
Dalam acara tersebut juga ditandatangani pernyataan komitmen bersama yakni,
1. Menyatakan mendukung inisiasi KSBSI dalam penguatan pelaksanaan terhadapa kepatuhan standar ketengakerjaan, K3 dan Kesetaraan Gender di sektor pedesaan, teruta di sektor kelapa sawit dan perikanan di provinsi Kalimantan Timur, Sulaweisi Utara, dan Maluku.
2. Menyatakan mendukung tujuh (7) poin-poin rekomendasi untuk ditindaklanjuti yang dihasilkan dari proses dialog sosial tripartit plus di masing-masing provinsi diatas. Adapun detil konkrit rangkaian rekomendasi tersebut menjadi bagian tidak terpisahkan dari pernyataan ini diantaranya,
- Bersama berupaya mewujudkan sistem pengupahan yang bermartabat.
- Bersama berupaya mewujudkan kepastian kerja bagi pekerja/buruh.
- Bersama berupaya mewujudkan perlindungan dan jaminan hak atas informasi pekerja/buruh.
- Bersama berupaya mewujudkan jaminan perlindungan hak-hak kebebasan berserikat dan berunding secara kolektif.
- Bersama berupaya memastikan akses dan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja/buruh.
- Mengeratkan kerja sama tripartit untuk perlindungan hak atas Kesehatan dan keselamatan kerja (K3).
- Bersama berupaya melakukan penguatan kapasitas gender di tempat kerja.
3. Menyatakan dukungan dan kesiapan untuk bekerjasama dengan pemangku kepentingan dan kebijakan di target provinsi yang akan menjadi penganggung jawab utama pelaksanaan rekomendasi yang telah dihasilkan.
Hadir dalam agenda tersebut perwakilan dari Kemnaker, APINDO, KADIN, AP2HI, GAPKI, Serikat Pekerja/Buruh, ILO dan perwakilan tripartit ke tiga provinsi diatas secara daring. (RED/handi)