KSBSI.ORG: Federasi Serikat Buruh Niaga Informatika Keuangan dan Perbankan-Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB NIKEUBA-KSBSI) sekarang mulai memprioritaskan wilayah Bogor Jawa Barat menjadi basis kekuatannya. Sebelumnya organisasi tersebut sempat vakum. Namun, setelah 3 bulan ini, pengurus tingkat cabang, pengurus komisariat (PK) tingkat perusahaan sudah terbentuk.
Baca juga: Serikat Buruh, Pengusaha dan Pemerintah Tak Boleh Saling Ego Mengatasi Dampak Covid-19 , Komisi Kesetaraan KSBSI: 52,2 Persen Buruh Perempuan Ingin Kepastian Kerja Pasca Pandemi,
Pada Minggu 27 September 2020, Dewan
Pengurus Cabang (DPC) FSB NIKEUBA Kabupaten Bogor mengadakan agenda konsolidasi
di Desa Plajung Udik, Kecamatan Gunung Putri untuk pengurus dan anggota. Dalam
agenda itu, Bambang SY Ketua Bidang Konsolidasi DPP FSB NIKEUBA-KSBSI ikut
hadir, menyumbangkan materi penguatan organisasi serta motiovasi dunia aktivis
buruh.
Dalam pemaparannya, Bambang
menyampaikan terima kasih kepada semua pengurus cabang dan anggota yang hadir
dalam pertemuan konsolidasi. Karena tetap memiliki semangat tinggi membesarkan
FSB NIKEUBA KSBSI diwilayah Bogor.
“Saya mewakili DPP FSB NIKEUBA-KSBSI menegaskan
tetap mendukung kawan-kawan pengurus cabang, komisariat dan anggota untuk
membesarkan organisasi. Dan saya berharap FSB NIKEUBA bisa menjadi rumah
perjuangan buruh di Kabupaten Bogor,” lugasnya.
Bambang juga menyampaikan pesan dalam
membesarkan organisasi. Diantaranya, semua pengurus dan anggota dalam
perekrutan anggota harus bisa menjelaskan dengan baik, bahwa FSB NIKEUBA
sebagai organisasi yang bisa membela hak-hak buruh. Semua pengurus harus berkomitmen,
menjadi pemimpin serikat buruh adalah panggilan nurani.
“Jadi bukan semata terpanggil mencari
kepentingan duit. Karena di dunia serikat buruh tujuan utamanya adalah
membangun solidaritas dan membela buruh yang terzalimi oleh pengusaha nakal,”
ucap Bambang dengan tegas.
DPC FSB NIKEUBA Kabupaten Bogor juga diharapkan
bisa membangun sinergitas dan rutin bersilaturahim dengan lintas organisasi
masyarakat (ormas) serta lembaga lainnya. Dalam membangun jaringan, ia berpesan
semua pengurus tetap rendah hati, menerima segala saran yang positif.
Kemudian, jika ada anggota sedang
bermasalah, seperti terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), upah tidak layak
dan organisasi diberangus di perusahaan, semua pengurus tidak boleh mundur. “Seorang
pemimpin buruh harus terdepan membela mereka. Sepahit apapun persoalan waktu membela
anggota, pantang bagi kita untuk mundur. Karena FSB NIKEUBA dilatih tidak berkhianat,”
tegasnya.
Ia memaparkan selama mengembangkan
organisasi ditingkat perusahaan, sebaiknya tetap mengedepankan sosial dialog
dengan pihak perusahaan. Semua pengurus harus bisa menjelaskan kepada
pengusaha, bahwa FSB NIKEUBA bukan serikat buruh yang menakutkan.
“Organisasi kita juga bisa menjadi
serikat buruh yang bermitra baik dengan perusahaan. Selama pengusahanya mau diajak
berdialog, mengikuti peraturan undang-undang ketenagakerjaan untuk
mensejahterahkan buruh,” pungkasnya.
Bambang juga mengingatkan kepada
semua anggota harus berani bersikap kritis kepada pengurus agar ruang dialog
tetap terbuka. Begitu juga semua pengurus tidak boleh tutup kuping dan mulut
kalau ada anggota yang ingin kalau ingin berdialog mengenai segala dinamika
organisasi.
“Semakin rutin kita membuka ruang
dialog akan membuat ikatan kekeluargaan menjadi solid dan sulit dikalahkan,”
jelasnya.
Terakhir, dia mengatakan, walau
kepengurusan tingkat cabang baru terbentuk 3 bulan, ada baiknya segera membuat
pelatihan basic training (Batra) organisasi untuk semua anggota. Sebab tujuan
pelatihan nantinya untuk melahirkan kader-kader muda yang militan. Dalam
meneruskan regenerasi kepemimpinan organisasi.
Setelah pemaparan konsolidasi selesai
disampaikan, kemudian dibuka ruang dialog tanya jawab untuk berbagi pendapat
dan informasi. Dalam dialog itu, terlihat minat anggota yang baru bergabung
untuk menanyakan solusi tentang hak-hak mereka yang selama ini tidak dijalankan
oleh perusahaan.
Diantara pertanyaan adalah, bagaimana
mengadvokasi apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban membayar upah layak
sesuai ketetapan upah minimum kabupaten (UMK). Lalu masalah tidak ada kepastian
jaminan pengangkatan menjadi karyawan tetap. Masalah buruh tidak dilibatkan
menjadi peserta jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) serta
persoalan hubungan indusrial lainnya.
Menyikapi pertanyaan itu, Bambang mengatakan
kalau ingin melakukan advokasi, langklah awalnya semua pengurus dan anggota
harus melakukan konsolidasi dahulu. Setelah itu harus bisa membedah persoalan
yang mengikuti mekanisme undang-undang ketenagakerjaan.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar
pengurus dan anggota komisariat ada baiknya mempelajari undang-undang
ketenagakerjaan dan rutin berdiskusi bersama pengurus cabang. “Intinya selama
proses belajar dan memperjuangkan hak buruh jangan pernah takut salah, karena
tidak ada yang sempurna dalam hidup ini,” tandasnya. (A1)