KSBSI: Ada Pasal Selundupan UU Cipta Kerja Merugikan PMI, Wajib Uji Materi

KSBSI: Ada Pasal Selundupan UU Cipta Kerja Merugikan PMI, Wajib Uji Materi

KSBSI.ORG: Yatini Sulistyowati Ketua Departemen Buruh Migran Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan aktvis Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah kecolongan. Pasalnya ada beberapa pasal perubahan dari UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dimasukan ke Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sehingga dinilai merugikan hak-hak PMI.

Baca juga:  DPRD dan Pemkab Serang Mendukung Buruh, Menolak UU Cipta Kerja, Sekjen KSBSI: Buruh Dibohongi, Kami Siapkan Langkah Judical Review UU Cipta Kerja,

Bahkan, kata Yatinia selama pembahasan pasal sampai disahkan pemerintah dan DPR tak ada melibatkan aktivis PMI dan masyarakat sipil. Dia menjelaskan ada 3 pasal yang dirubah dalam Omnibus law UU Cipta Kerja sehingga bisa merubah isi dari UU Perlindungan PMI No.18 Tahun 2017. Pertama, yang dirubah adalah pasal pertama, mengatur ketentuan umum ayat 9 dan 16 terkait tentang izin perusahaan penempatan PMI tidak lagi dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Tapi dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka izin langsung diberikan oleh pemerintah pusat (presiden dan wakil presiden),” ucap Yatini, saat diwawancarai di Kantor KSBSI, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Senin 19 Oktober 2020.

Menurutnya, kalau izin perusahaan penempatan PMI langsung ditangani oleh presiden, sudah tidak masuk akal. Karena tugas kedua pemimpin negara ini sudah banyak dan seharusnya tugas itu dipegang oleh Kemnaker. Kemudian ada juga perubahan pada pasal 51 dalam UU No.18 Tahun 2017 Perlindungan PMI.

“Dimana, dijelaskan dalam UU Cipta Kerja, masalah Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SP3MI) tidak lagi dikeluarkan oleh Kemnaker, tapi langsung dikeluarkan pemerintah pusat ddi UU Cipta Kerja,” ungkapnya.

Kemudian, dalam undang-undang yang lama, juga perubahan pada pasal 53. Mengenai prosedur bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) sudah bisa membuka kantor cabang diberbagai daerah. Termasuk, proses perekrutan, pelatihan sampai pemberangkatan PMI tidak lagi dibawah tanggung jawab pemerintah melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

“Melainkan semuanya akan kembali diserahkan kepada pihak P3MI. Saya nilai, perubahan kebijakan ini sangat berpotensi kembali ke masa lalu, akan banyak masyarakat kita yang bisa menjadi korban perdagangan orang dan kasus pelanggaran HAM yang dilakukan perusahaan nakal,” ujarnya.

Yatini menilai, dengan dimasukannya beberapa pasal perlindungan PMI ke UU Cipta Kerja, dia menilai undang-undang yang baru disahkan DPR RI, jauh lebih buruk dari produk yang dikeluarkan UU No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran. Apalagi mandate turunannya dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) masih banyak belum dibuat pemerintah selama 2 tahun.

“Jadi sama saja kita kembali akan melihat banyak kejadian praktik perbudakan manusia Indonesia secara transparan yang dikirim ke luar negeri kedepannya,” kata Yatini.

Jadi, dengan adanya penambahan pasal selundupan yang dimasukan UU Cipta Kerja, Yatini menegaskan negara telah mengembalikan praktik-praktik buruh yang lama. Karena lembaga negara dalam masalah izin, pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan P3MI yang melakukan pelanggaran semakin lemah.

Yatini mengatakan tim hukum KSBSI akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan pasal-pasal yang merugikan PMI dalam UU Cipta Kerja. Karena pasal-pasal yang merugikan PMI ini sangat merusak tatanan perundang-undangan dan tidak menjamin kesejahteraan masyarakat menjadi lebih layak. (A1) 

Komentar