KSBSI.ORG: Berdasarkan laporan Upah Global terbaru dari Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), mengungkapkan, selama terjadi pandemi Covid-19 mengakibatkan upah buruh/pekerja mengalami penurunan. Tepatnya, dua pertiga buruh atau 266 juta orang sudah tidak mendapatkan upah minimum yang layak lagi.
Baca juga: RPP UU Cipta Kerja Belum Dituntaskan, Beredar Surat Penghapusan Upah Sektoral , ITUC Dukung Kebijakan Reformasi Pekerja Palestina di Israel , Ukir Sejarah, Kantor Sekretariat KSBSI Jambi Diresmikan,
Sharan
Burrow, Sekretaris Jenderal ITUC, mengatakan laporan ini mengungkap skandal
upah global, dengan beberapa negara bahkan memiliki upah minimum yang lebih
rendah dari garis kemiskinan. Sementara tujuh puluh enam persen orang di ITUC
Global Poll 2020 tidak percaya bahwa upah minimum cukup untuk kehidupan yang
layak.
“Sekarang ini ratusan juta pekerja hidup
dalam kesulitan. Dan penderitaan mereka semakin memburuk selama krisis
Covid-19. Bahkan ketika miliarder teknologi dan pencari keuntungan pandemi
mengekstraksi miliaran dolar. Sangat penting untuk menjamin upah minimum untuk
semua pekerja agar mereka dan keluarga mereka dapat hidup bermartabat,”
jelasnya.
Laporan tersebut juga menunjukkan dampak
yang tidak proporsional terhadap perempuan, yang merupakan sekitar 60% dari
semua pekerja yang jam kerjanya berkurang selama pandemi. Kemudian temuan ILO
juga membantu menghilangkan mitos bahwa upah minimum layak merugikan
pertumbuhan ekonomi: peningkatan upah minimum sebenarnya mengurangi
ketidaksetaraan upah dan pendapatan.
“Upah minimum yang layak tidak hanya
penting bagi pekerja dan keluarganya, tetapi sebenarnya juga merupakan
investasi, berkontribusi pada kegiatan ekonomi dan mengurangi kebutuhan akan
dukungan pendapatan,” ungkapnya.
Gagasan bahwa upah minimum yang layak
membutuhkan pekerjaan adalah kesalahan yang dikemukakan oleh para ekonom sayap
kanan - yang harus dimasukkan ke dalam tong sampah sejarah. Upah minimum harus
berbasis bukti, dengan mempertimbangkan biaya hidup pekerja dan keluarganya,
dan dikembangkan bersama dengan mitra sosial.
“Mereka harus memiliki kekuatan hukum,
dan ketidakpatuhan harus dihadapi dengan sanksi yang kuat dan menghalangi,
”kata Sharan Burrow,” tutupnya. (Red)