KSBSI.ORG, Jakarta - Ida Fauziyah, meminta perusahaan agar terus memberlakukan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat. Hal ini harus dilakukan untuk melindungi para pekerja dari ancaman penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja.
Baca juga: Pernyataan Sikap Serikat Buruh/Pekerja Indonesia Tentang Climate Change dan Transisi Berkeadilan,
“Terkait adanya lonjakan
kasus COVID-19 yang terjadi di beberapa daerah, kita mengingatkan
perusahaan-perusahaan agar menerapkan protokol pencegahan COVID-19 di
masing-masing tempat kerjanya,” kata Menaker Ida melalui Siaran Pers Biro Humas
Kemnaker di Jakarta pada Rabu (16/6).
Menaker Ida
mengatakan, kedisiplinan mematuhi protokol kesehatan adalah bagian dari upaya
perlindungan atas keberlangsungan usaha, sekaligus melindungi keselamatan dan
kesehatan para pekerja di tempat kerja.
“Kita utamakan
keselamatan pekerja dengan melakukan pencegahan penyebaran pandemi di tempat
kerja. Kalau semuanya sudah membaik kita harapkan produktivitas usaha akan
berangsur pulih, dan perekonomian nasional juga berangsur kembali normal,” kata
Menaker Ida.
Menaker Ida
mengatakan, sejak awal munculnya COVID-19, pihaknya telah mengeluarkan beberapa
aturan untuk pencegahan dan penanggulangan COVID-19. Salah satunya adalah Surat
Edaran (SE) Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh
dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.
Menurut Menaker
Ida, aturan pencegahan itu sangat penting dan harusnya diterapkan secara ketat
di tempat kerja, karena aturan tersebut membantu perusahaan dan perkantoran
dalam melakukan perencanaan penanggulangan Covid-19.
“Dengan mengikuti
aturan itu, menjalankan protokol kesehatan, kita akan bisa tekan penyebaran
atau klaster baru di tempat kerja,” ucapnya.
Lebih lanjut ia
mengatakan, Kemnaker juga telah melakukan sosialisasi dan pengawasan secara
langsung ke berbagai kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan
sebagainya. Ia melihat ada kesadaran dari pelaku usaha untuk menaati protokol
kesehatan di tempat kerja karena oni merupakan tanggungjawab bersama.
Selain itu,
pihaknya juga melakukan penyusunan panduan kembali bekerja, perlindungan
pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) pada kasus COVID-19 akibat
kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan
kolaborasi dengan stakeholder.
“Kami juga
melakukan sosialisai dan publikasi melalui Posko K3 Corona, portal sistem
pelayanan K3 (Teman K3), serta melalui berbagai saluran komunikasi agar
pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja, dan masyarakat luas,”
jelasnya. (Red)