KSBSI.org, Hari ini massa buruh/pekerja diwilayah Banten melakukan aksi demo menolak upah minimum 2022. Termasuk seluruh federasi yang berafiliasi dengan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) pun turut turun ke jalan, mendesak agar Gubernur Banten memihak pada kesejahteraan buruh.
Baca juga: Sikap KSBSI Tegas Menolak Upah Minimum 2022 Sebesar 1,09 persen, Ini Alasannya,
Tujuan ribuan serikat buruh/serikat pekerja yang unjuk rasa
ini niatnya hendak menuju ke kawasan
Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Namun perjalanan
tersebut akhirnya dihadang oleh aparat kepolisiian yang dibantu TNI, dengan
melakukan pemblokiran dua ruas jalan. Sehingga, massa buruh pun terpaksa
berhenti dan memarkiran kendaraan mobil roda empat, roda dua serta mobil
komando aksi demo.
Akhirnya, kondisi jalan pun menjadi lumpuh yang menuju KP3B,
baik yang dari arah Palima, maupun yang menuju Pandeglang. Situasi pun sempat
memanas, antara massa aksi demo dan petugas keamanan. Pasalnya, pihak
kepolisian dan TNI mencoba memindahkan sebagian kendaraan massa buruh, karena
menyebabkan kondisi jalan menjadi macet total. Namun buruh tidak mau
mendengarkan himbauan itu dan melanjutkan orasi dari perwakilan serikat
buruh/pekerja menolak upah murah.
Tri Pamungkas perwakilan KSBSI dalam orasinya mengatakan
bahwa serikat buruhnya tetap menolak
upah minimum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021
Tentang Pengupahan. Dimana, PP tersebut adalah turunan dari Undang-Undang Cipta
Kerja yang ditolak secara mayoritas oleh buruh di seluruh Indonesia.
Dia menjelaskan beberapa konfederasi serikat buruh/serikat
pekerja saat ini sudah melakukan sidang uji materi atau Judicial Review (JR)
Omnibuslaw UU Cipta Kerja, secara formil dan materiil di Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia (MKRI). Dimana, sedang berjuang untuk meminta keadilan Hakim
MK, mencabut pasal-pasal undang-undang tersebut, khususnya di klaster
ketenagaterjaan yang sangat merugikan masa depan buruh.
“Jadi selama JR yang dilakukan oleh serikat buruh/serikat pekerja
di MKRI, seharusnya pemerintah belum boleh membuat kebijakan UMK 2022 yang
mengacu pada UU Cipta Kerja,” ucap Tri Pamungkas yang juga Ketua DPC FSB
GARTEKS KSBSI Tangerang Raya, Rabu (24/11/2021).
Sebagai pengurus Dewan Pengupahan Provinsi Banten, dia juga
menegaskan bahwa pihaknya hari keberatan dilaksanakan sidang pleno penentuan
upah jika mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Oleh sebab
itulah, dia meminta dukungan agar semua kawan-kawan buruh/pekerja tetap
konsisten berjuang bersama-sama.
“Kami dari Dewan Pengupahan Provinsi dari perwakilan serikat
buruh/pekerja sampai hari ini masih tetap solid dan kompak. Berusaha tidak mau
dipecah belah oleh sekelompok orang yang sengaja menghancurkan perjuangan
buruh,” tegasnya. (A1)