KSBSI.org, Massa buruh/pekerja daerah Banten dikabarkan pada Selasa 30 November 2021 kembali melakukan unjuk rasa. Massa buruh/pekerja yang bakal aksi demo dipastikan jumlahnya lebih banyak dari sebelumnya. Buruh menegaskan menolak upah murah 2022 yang dari PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja.
Baca juga: Tidak Puas Putusan Uji Materi Formil UU Cipta Kerja, KSBSI Kembali Siapkan Strategi Perlawanan ,
Faizal Rakhman Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi
Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Kabupaten
Serang membenarkan jika buruh diwilayah Banten akan aksi demo lagi. Unjuk rasa
ini sebagai sikap buruh yang menolak upah murah 2021.
“Pada 30 November 2021 buruh/pekerja
diseluruh Banten siap demo lagi. Massa aksi yang turun ke jalan kemungkinan
lebih besar dari yang sebelumnya,” ucap Faizal Rakhman, saat diwawancarai
melalui seluler, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan keputusan Upah Minimum
Provinsi (UMP) 2021 Banten sudah ditetapkan Gubernur Banten beberapa waktu lalu
sebesar 1,63 persen. Atau naik sekitar Rp. 40 ribu. Tapi penetapan Upah Minimum
Kabupaten/Kota (UMK) belum diputuskan bupati dan walikota. Kabar terakhir hasil
rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi ada wacana dari Asosiasi Pengusaha Indonesia
(APINDO) yang merekomendasikan UMK 2022 sebesar 1,75 persen.
“Tapi rekomendasi tersebut kami tolak. Karena,
serikat buruh/pekerja Banten tetap mendesak UMK naik 13,5 persen. Nah, untuk
Kabupaten Serang, kami meminta UMK 2022 naik sebesar 10 persen,” tegasnya.
Mengingat situasi masih alot, karena tidak
ada kesepakatan penetapan upah layak, Faizal Rakhman berharap agar gubernur,
bupati dan walikota bersikap bijak mencari solusinya. Pasalnya, sampai hari
ini, dia melihat para pemimpin daerah diwilayah Banteh tidak ada niat
menyelesaikannya.
“Kalau saya lihat semua pemimpin, baik dari
tingkat pusat sampai pemimpin daerah di Banten hari ini anologinya seperti
pohon pisang. Pohonnya memiliki jantung tapi tidak memiliki hati untuk
memikirkan kesejahteraan buruh,” ungkapnya.
Faizal Rakhman juga menegaskan bahwa keputusan
Judicial Review (JR) di Mahkaham Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), bahwa
Undang-Undang Cipta Kerja Nomor
inkonstitusional. Hakim Majelis MKRI juga memerintahkan pemerintah dan DPR segera
memperbaiki undang-undang ini selama 2 tahun.
“Artinya, kalau UU Cipta Kerja dinyatakan
inkonstitusional, seharusnya pemerintah tidak usah ngotot memaksakan mekanisme
upah PP Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengupahan,” ujarnya.
Kemudian pemerintah, APINDO dan perwakilan
serikat buruh/pekerja bisa duduk bersama tanpa membawa sikap ego masing-masing.
Kemudian membahas dan menetapkan upah yang tidak ada saling dirugikan. Atau ada
baiknya, penetapan UMP dan UMK 2022 tidak mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021
Tentang Pengupahan.
“Menurut saya Gubernur Banten harus
memutuskan solusi alternatifnya soal UMK 2022, beliau jangan terlalu kaku
membuat kebijakan,” tuturnya.
Sarannya, semua pemimpin di daerah Banten
untuk turun ke lapangan melihat kondisi kesejahteraan buruh. Bahwa harga
sembako dan kebutuhan lainnya sudah naik, sementara upah yang didapatkan buruh
tiap bulan sudah tidak sesuai lagi.
Terakhir, ia mengatakan unjuk rasa yang
akan dilakukan tanggal 30 November ini adalah aliansi serikat buruh/pekerja
diseluruh Banten. Demo besar-besaran buruh ini merupakan aksi reuni yang pernah
dilakukan pada 2015 lalu.
“Kemungkinan ratusan ribu buruh sudah siap
turun dan mengepung Kantor Dinas Gubernur Banten, untuk menyampaikan sikap tolak
upah murah untuk buruh,” tegasnya. (A1)