KSBSI.org, Pemerintah telah membuat Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dimana, tujuan undang-undang ini adalah untuk menghapuskan stigma terhadap penyandang disabilitas ditengah masyarakat. Termasuk mewajibkan pemerintah dan perusahan swasta mempekerjakan 2 persen dari seluruh pekerja adalah penyandang disabilitas.
Baca juga: Jelang Peringatan Hari Pekerja Internasional, ITUC Ingatkan Pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja ,
Kiki Tarigan Komisioner
Komisi Nasional Disabilitas mengatakan penyandang disabilitas sampai hari ini
masih sering mendapat stigma, bahwa mereka tidak mampu menjalankan aktifitas
seperti biasa ditengah masyarakat. Menurutnya, stigma tersebut sebaiknya
dihapus, karena negara ini berlandaskan ideologi Pancasila yang menghormati
nilai-nilai kemanusiaan.
Dia menegaskan setiap warga negara harus menyadari
penuh tentang penghormatan terhadap penyandang disabilitas. Oleh sebab itu, pemerintah,
lembaga negara, organisasi masyarakat dan keagamaan harus bersama-sama
memberikan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Sehingga stigma, diskriminasi dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas tidak menjadi ironi lagi di negara kita,” ucapnya.
Dia menerangkan, ketika stigma diskriminasi masih
banyak melekat ditengah masyarakat, justru dibalik itu banyak sekali penyandang
disabilitas yang memiliki bakat dan keahlian. Karena itulah, sebuah edukasi
sangat penting untuk merubah pola pikir, bahwa penyandang disabilitas adalah
ciptaan Tuhan yang utuh yang juga diberikan talenta.
“Kita sebagai masyarakat harus membangun kesadaran
kalau mereka juga ikut memberikan kontribusi terhadap pembangunan bangsa dan
Negara,” terangnya.
Jadi, kata Kiki Tarigan, memang sudah waktunya
masyarakat mengakui dan menghormati hak-hak penyandang disabilitas. menjauhkan stigma, diskriminasi dan juga
eksploitasi dalam berbagai bentuk terhadap penyandang disabilitas. Dengan
memberikan ruang bagi mereka dalam menyalurkan bakat dan juga kelebihan
keistimewaan, serta karya yang dihasilkan para penyandang disabilitas.
Sulistri Sekjen FSB KAMIPARHO yang juga tim perumus
agenda Labour20 (L20) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI)
mengatakan aktivis buruh sangat mendukung para penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama di
dunia kerja tanpa ada diskriminasi.
“Tahun ini, Indonesia menjadi tuan rumah L20 pada
agenda pertemuan pemimpin negara-negara KTT G20. Dalam agenda pertemuan itu,
KSBSI nantinya akan menyuarakan tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas di
dunia kerja, agar mereka diperhatikan dan tidak ada lagi diskriminasi disetiap
negara,” ujarnya, saat diwawancarai melalui seluler, Kamis (10/2/2022).
Kemudian, serikat buruh KSBSI juga akan tetap
mendorong, agar setiap perusahaan wajib memberikan kuota pekerjaan kepada penyandang
disabilitas di perusahaan negara (BUMN) dan swasta. Hal ini sesuai UU Nomor 8
Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Nah, bagi para penyandang
disabilitas saat bekerja, Sulistri mengatakan mereka harus mendapatkan upah
layak serta jaminan sosial dan tidak ada lagi diskriminasi.
“Dalam waktu
dekat ini KSBSI akan membangun kerja sama dengan ILO perwakilan Jakarta untuk
membuat program dialog dan sosialisasi. Agar masyarakat bisa merubah cara sudut
pandangnya untuk menghilangkan stigma dan diskriminasi terhadap para penyandang
disabilitas,” tutupnya. (A1)