Aksi demo DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya ini sudah dilakukan 4 kali di PT. SGI. Namun sampai sekarang belum ada solusinya. Pihak aktivis serikat buruh sejak awal sudah berinisiatif untuk mengajak sosial dialog kepada manajemen perusahaan, tapi belum ada kesepakatan.
Baca juga: Aksi Solidaritas, Korwil KSBSI Banten Instruksikan Ribuan Buruh Demo PT SGI,
KSBSI.ORG, BANTEN - Faizal Rakhman Ketua Dewan
Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan
Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB
GARTEKS KSBSI) Serang Raya Banten mengatakan PT. Sinergi Global Industri (SGI)
terbukti menindas buruh. Pasalnya, perusahaan yang berdiri 10 tahun lebih ini, telah
banyak melanggar hak-hak normatif buruh. Dan terbukti melakukan pemberangusan
serikat buruh.
Karena itu, dia kembali
mengintruksikan DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya bersama Pengurus Komisariat
(PK), pada Jumat (06/10/2023) kembali menggelar aksi demo di PT. SGI di Desa
Kragilan Kabupaten Serang. Aksi ini juga, kata Faizal didukung Sisjoko Wasono
Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Banten bersama federasi afiliasi KSBSI wilayah
Banten. Lalu Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang dan
Forum Buruh Cikoja.
“Buruh harus melawan kezaliman
yang dilakukan PT. SGI terhadap buruh.
Darah saya mendidih kawan-kawan, atas perlakuan perusahaan ini yang semena-mena
melakukan penindasan kepada buruh,” tegasnya, saat menyampaikan orasi demo di
depan PT. SGI.
Kemudian, ia mengecam Dinas
Pengawas Ketenagakerjaaan Provinsi Banten yang tak becus menyikapi buruh di PT.
SGI. Padahal, pihaknya sudah mengumpulkan berbagai data yang merugikan buruh,
namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas. Artinya, PT. SGI yang sudah
berdiri 10 tahun ini, dinilainya telah menyengsarakan buruh. Karena tidak
memberikan hak normatif kepada buruh.
“Kami juga mendesak Sudinaker
Kabupaten Serang jangan lari dari tanggung jawab. Jangan hanya memediasikan,
tapi harus berani menyelesaikan persoalan ini. Kami juga meminta BPJS Kesehatan
dan BPJS Ketenagakerjaan segera hadir, karena perusahaan ini tidak bertanggung
jwab terhadap jaminan sosial buruh,” tegasnya.
Terakhir, dalam orasi tersebut
Faizal mengatakan dalam waktu dekat ini dia bersama tim hukum FSB GARTEKS KSBSI
akan segera melaporkan masalah persoalan buruh di PT. SGI ke Polda Banten.
“Kami sudah memiliki beberapa data yang terindikasi tindak pidana di PT. SGI
yang telah merugikan buruh selama ini,” tutupnya.
Aksi demo DPC FSB GARTEKS KSBSI
Serang Raya ini sudah dilakukan 4 kali di PT. SGI. Namun sampai sekarang belum
ada solusinya. Pihak aktivis serikat buruh sejak awal sudah berinisiatif untuk
mengajak sosial dialog kepada manajemen perusahaan, tapi belum ada kesepakatan.
Adapun yang dituntut buruh dalam aksi demo diantaranya:
- 1. Bayar
upah sesuai UMK Kabupaten Serang
- 2. Bayar
upah lembur sesuai undang-undang ketenagakerjaan
- 3. Berikan
Tunjangan Hari Raya (THR) yang sesuai peraturan pemerintah
- 4. Berikan
hak cuti
- 5. Ikutsertakan
kepersertaan BPPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
- 6. Status
kerja sesuai PKWT
- 7. Jalankan
kebebasan berserikat
- 8. Bayar
surat keterangan sakit
- 9. Membayar
kekurangan upah selama bekerja
- 10. Pekerjakan
kembali pengurus dan anggota FSB GARTEKS KSBSI PT. SGI yang dilakukan PHK
sepihak. (AH)