PT. Sinergi Global Industri Dinilai Menjalimi Hak Buruh!

PT. Sinergi Global Industri Dinilai Menjalimi Hak Buruh!

Faizal Rakhman Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Banten saat orasi di depan PT SGI, pada Jum'at (06/10/2023)

Aksi demo DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya ini sudah dilakukan 4 kali di PT. SGI. Namun sampai sekarang belum ada solusinya. Pihak aktivis serikat buruh sejak awal sudah berinisiatif untuk mengajak sosial dialog kepada manajemen perusahaan, tapi belum ada kesepakatan.

Baca juga:  Aksi Solidaritas, Korwil KSBSI Banten Instruksikan Ribuan Buruh Demo PT SGI,

KSBSI.ORG, BANTEN - Faizal Rakhman Ketua Dewan Pengurus Cabang Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Serang Raya Banten mengatakan PT. Sinergi Global Industri (SGI) terbukti menindas buruh. Pasalnya, perusahaan yang berdiri 10 tahun lebih ini, telah banyak melanggar hak-hak normatif buruh. Dan terbukti melakukan pemberangusan serikat buruh.  

Karena itu, dia kembali mengintruksikan DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya bersama Pengurus Komisariat (PK), pada Jumat (06/10/2023) kembali menggelar aksi demo di PT. SGI di Desa Kragilan Kabupaten Serang. Aksi ini juga, kata Faizal didukung Sisjoko Wasono Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Banten bersama federasi afiliasi KSBSI wilayah Banten. Lalu Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang dan Forum Buruh Cikoja.

“Buruh harus melawan kezaliman yang dilakukan PT. SGI  terhadap buruh. Darah saya mendidih kawan-kawan, atas perlakuan perusahaan ini yang semena-mena melakukan penindasan kepada buruh,” tegasnya, saat menyampaikan orasi demo di depan PT. SGI.

Kemudian, ia mengecam Dinas Pengawas Ketenagakerjaaan Provinsi Banten yang tak becus menyikapi buruh di PT. SGI. Padahal, pihaknya sudah mengumpulkan berbagai data yang merugikan buruh, namun sampai saat ini tidak ada tindakan tegas. Artinya, PT. SGI yang sudah berdiri 10 tahun ini, dinilainya telah menyengsarakan buruh. Karena tidak memberikan hak normatif kepada buruh.

“Kami juga mendesak Sudinaker Kabupaten Serang jangan lari dari tanggung jawab. Jangan hanya memediasikan, tapi harus berani menyelesaikan persoalan ini. Kami juga meminta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan segera hadir, karena perusahaan ini tidak bertanggung jwab terhadap jaminan sosial buruh,” tegasnya.

Terakhir, dalam orasi tersebut Faizal mengatakan dalam waktu dekat ini dia bersama tim hukum FSB GARTEKS KSBSI akan segera melaporkan masalah persoalan buruh di PT. SGI ke Polda Banten. “Kami sudah memiliki beberapa data yang terindikasi tindak pidana di PT. SGI yang telah merugikan buruh selama ini,” tutupnya.

Aksi demo DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya ini sudah dilakukan 4 kali di PT. SGI. Namun sampai sekarang belum ada solusinya. Pihak aktivis serikat buruh sejak awal sudah berinisiatif untuk mengajak sosial dialog kepada manajemen perusahaan, tapi belum ada kesepakatan. Adapun yang dituntut buruh dalam aksi demo diantaranya:

  • 1.       Bayar upah sesuai UMK Kabupaten Serang
  • 2.       Bayar upah lembur sesuai undang-undang ketenagakerjaan
  • 3.       Berikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sesuai peraturan pemerintah
  • 4.       Berikan hak cuti
  • 5.       Ikutsertakan kepersertaan BPPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • 6.       Status kerja sesuai PKWT
  • 7.       Jalankan kebebasan berserikat
  • 8.       Bayar surat keterangan sakit
  • 9.       Membayar kekurangan upah selama bekerja

  • 10.   Pekerjakan kembali pengurus dan anggota FSB GARTEKS KSBSI PT. SGI yang dilakukan PHK sepihak. (AH)

Komentar