FSB KAMIPARHO-KSBSI Kota Depok Ikut Aksi Demo Solidaritas di Depan Swalayan Tip Top

FSB KAMIPARHO-KSBSI Kota Depok Ikut Aksi Demo Solidaritas di Depan Swalayan Tip Top

Aksi solidaritas FSB KAMIPARHO - KSBSI kota Depok pada Sabtu (4/11/2023) di depan swalayan Tip Top, Jalan Raya Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok.

Aksi tersebut adalah bentuk solidaritas terhadap buruh Depok atas perlakuan yang tidak adil yang diterima oleh kawan-kawan buruh, khususnya anggota Aspek Indonesia atas dugaan PHK sepihak terhadap sejumlah karyawan Tip Top Depok.

Baca juga:  Belum Ada Solusi, Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Kembali Demo PT. Sinergi Global Industri ,

KSBSI.ORG, DEPOK - Puluhan massa aksi solidaritas dari FSB KAMIPARHO - KSBSI kota Depok ikut memberikan dukungan penuh kepada kawan-kawan buruh yang tergabung dalam Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia yang kemarin, pada Sabtu (4/11/2023) menggelar aksi unjuk rasa di depan swalayan Tip Top, Jalan Raya Tole Iskandar, Sukmajaya, Depok. 

Muhammad Soleh, Ketua PK FSB KAMIPARHO Hotel Bumi Wiyata mengatakan bahwa aliansi buruh Depok ikut ambil bagian dalam aski demo solidaritas di depan Tip Top Depok.

"Kami dan aliansi serikat pekerja/buruh di kota Depok mendukung perjuangan kawan-kawan Aspek Indonesia, dimana saat ini mereka sedang berjuang menuntut haknya." kata Soleh saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Senin (11/06/2023).  


Sementara itu, Bambang SY perwakilan massa solidaritas KSBSI mengatakan bahwa, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas kepada kawan-kawan aliansi buruh Depok yang saat ini sedang menempuh perselisihan hubungan industrial akibat dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Aksi tersebut adalah bentuk solidaritas terhadap buruh Depok atas perlakuan yang tidak adil yang diterima oleh kawan-kawan buruh, khususnya anggota Aspek Indonesia atas dugaan PHK sepihak terhadap sejumlah karyawan Tip Top Depok." jelas Bambang SY. 

Seperti diketahui, ASPEK Indonesia menuntut manajemen PT TIP TOP untuk melaksanakan Surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Nomor: 560/906/Naker/X/2023 tertanggal 02 Oktober 2023, dengan:

1. Membatalkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja dan mempekerjakan kembali Hary

Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu di tempat dan bagian semula di TIP TOP

Cabang Depok.

2. Membayarkan hak-hak normatif Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan Mochamad Saechu,

yang sejak di-PHK tidak diberikan oleh manajemen PT TIP TOP.

3. Manajemen PT TIP TOP wajib memulihkan nama baik Hary Defiansyah, Iwan Setiawan dan

Mochamad Saechu, dari tuduhan “melawan hukum tanpa persetujuan secara tertulis dan/atau

tanpa mendapatkan Surat Kuasa dari Direksi Perseroan (PT. Tip Top)” (RED/Handi)


Komentar