Anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh Usulkan Kenaikan UMP DKI Naik Rp735 ribu jadi Rp 5,6 Juta

Anggota Dewan Pengupahan Unsur Buruh Usulkan Kenaikan UMP DKI Naik Rp735 ribu jadi Rp 5,6 Juta

Anggota Dewan Pengupahan dari KSBSI Jakarta bersama rekannya dari LEM SPSI saat menyerahkan surat rekomendasi (usulan) kepada Kadisnakertrans DKI Jakarta. (Foto: istimewa).

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15% dengan rincian menggunakan formula lnflasi DKI Jakarta (1,89%) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96%) ditambah indeks tertentu (8, 15%) menjadi sebesar Rp 5.637.068 (lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh delapan rupiah).

Baca juga:  Pelatihan Negosiasi Skala Upah: KSBSI DKI Siapkan Aksi 16 November,

KSBSI.ORG, JAKARTA - Anggota Dewan pengupahan DKI Jakarta mengusulkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 naik dari Rp 4.901.798 menjadi Rp 5.637.068. Atau naik Rp735 ribu dari tahun sebelumnya.

Usulan itu diajukan saat sidang Dewan Pengupahan yang digelar pada Jumat (17/11/2023) sekira pukul 17.45 WIB. Usulan ini jadi salah satu rekomendasi yang masuk dalam Berita Acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.


"Pada hari ini, Jumat, tanggal tujuh belas, bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga (17-11-2023) pukul 17.45 WIB, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah melakukan sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta dalam rangka merekomendasikan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 sesuai Surat Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor : e-1144/KT.03.02 tanggal 13 November 2023, dengan hasil sebagai berikut :

1. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a (alpha) 0,20 dari Pertumbuhan Ekonomi OKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.043.068 (lima juta empat puluh tiga ribu enam puluh delapan rupiah).

2. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 naik sebesar 15% dengan rincian menggunakan formula lnflasi DKI Jakarta (1,89%) ditambah Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta (4,96%) ditambah indeks tertentu (8, 15%) menjadi sebesar Rp 5.637.068 (lima juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam puluh delapan rupiah).

3. Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta unsur Pemerintah mengusulkan besaran nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dengan menggunakan a (alpha) 0,30 dari Pertumbuhan Ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP DKI Jakarta Tahun 2024 menjadi sebesar Rp 5.067.381 (lima juta enam puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah).

Demikian Serita Acara ini dibuat dengan penuh rasa tanggung jawab dan ditandatangani oleh Anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta." Demikian surat BAP Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta tertanggal 17 November 2023.


Surya Kencana, Anggota Dewan Pengupahan dari KSBSI Jakarta mengatakan, usulan dari unsur Buruh sudah diserahkan langsung ke Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta.

"Saya serahkan langsung ke Kadisnakertrans Jakarta," kata Surya kepada Media KSBSI, Jumat malam (17/11/2023). "Sesuai aturan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri baru akan memutuskan kenaikan UMP DKI Tahun 2024 pada tanggal 21 November 2023," tandasnya.

[REDKBB]

Komentar