KSBSI.ORG, Terkait masalah pemblokiran rekening bank milik Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu, akhirnya berbuntut panjang. Pasalnya, KSBSI pemblokiran rekening itu dinilai menyalahi prosedur, karena tidak ada pemberitahuan resmi ke KSBSI. Sehingga, KSBSI akhirnya melakukan aksi demo serta melaporkannya Mahkamah Agung (MA) pada September 2020.
Baca juga: Memperjuangkan Hidup Layak, Bagi Pekerja Migran Perikanan dan Pengolahan Makanan Laut, Hukatan KSBSI Tanjung Jabung Barat Berhasil Bikin Program Kuliah Untuk Buruh ,
Setelah perwakilan pimpinan KSBSI berdialog dengan Abdullah Biro Humas dan Hukum MA,
pihaknya berjanji segera menyelesaikan serta mempelajari persoalan masalah
hukum yang terjadi lebih mendalam. Tak lama kemudian, Ketua Mahkamah Agung,
pada 18 November 2020 mengirimkan surat disposisi dengan Nomor:
189/Pan.3/Pkr/XI/2020, Perihal pengaduan pemblokiran rekening KSBSI.
Kemudian, pada Januari 2021, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menindaklanjutinya,
dengan menerbitkan surat Nomor: W10.U/444/HK/I/2021 dan ditujukan ke Ketua Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam surat ini, pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
segera memanggil meminta klarifikasi, terkait kebenaran surat resmi dari
pengadu (KSBSI) masalah pemblokiran rekening. Terutama pemblokiran 4 rekening
dan segera mengklarifikasi segera kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sebagai
Provost Mahkamah Agung RI.
Elly Rosita Silban Presiden KSBSI mengatakan menyambut baik
dengan surat tersebut. Dia menjelaskan pemblokiran rekening KSBSI yang
dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu lalu dinilainya sudah
melanggar etika.
“Karena saat rekening bank milik KSBSI diputuskan diblokir
oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, KSBSI tidak mendapat pemberitahuan
resmi. Bahkan saat rekening itu dicairkan ke si penggugat, juga tidak ada pemberitahuan
resmi, sehingga kami benar-benar kecewa,” ujarnya, Jumat, Jakarta (22/1/21).
Hal senada juga disampaikan Saut Pangaribuan Departemen Advokasi Konfederasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Dia menambahkan, Ketua Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat dinilainya tidak profesional menangani persoalan pemblokiran rekening
KSBSI.
“Kami menduga, dibalik masalah ini spertinya ada permainan
mafia hukum. Karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kami nilai tidak
menjalankan proses hukum yang semestinya. Rencananya KSBSI juga akan melaporkan
masalah ini ke Ombudsman RI dalam waktu dekat ini,” tutupnya. (A1)