Nasib Buruh Dirumahkan Tanpa Gaji, Serabutan Jadi Kuli Bangunan dan Ojek

Nasib Buruh Dirumahkan Tanpa Gaji, Serabutan Jadi Kuli Bangunan dan Ojek

Tenda Perjuangan PK FSB Kamiparho PT Duta Megah Matra Keramik

KSBSI.ORG, JAKARTA - Pandemi covid-19 yang sudah berjalan sejak Februari 2020 kerap dijadikan alasan untuk merumahkan buruh sepihak tanpa digaji.

Baca juga:  APBGATI Kembali Gelar Konsolidasi Dan Membahas Isu Perburuhan,

Hal ini dialami oleh Sekitar 300 buruh anggota Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan Tembakau (FSB KAMIPARHO) Pengurus Komisariat (PK) PT Duta Megah Matra Keramik.

 

Ratusan buruh PT Duta Megah Matra Keramik dirumahkan sejak April 2020 dan tidak menerima gaji hingga saat ini. Perusahaan menghentikan operasinya dan nasib buruh menjadi terkatung-katung tanpa kejelasan apakah status mereka hanya dirumahkan atau sudah di PHK.

 

Kasus ini terkuak setelah ratusan buruh PK FSB Kamiparho itu berinisiatif mendirikan "Tenda Perjuangan" di depan gerbang Perusahaan untuk mengamankan aset PT Duta Megah Matra Keramik agar tidak dijual atau dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.

 

Lantas bagaimana nasib buruh yang tidak lagi mempunyai gaji?

 

Wahyu, salah satu buruh PT Duta Megah Matra Keramik mengatakan, ia terpaksa mencari rezeki dengan bekerja apa saja untuk menghidupi keluarganya.

 

"Saya terpaksa banting stir bekerja serabutan. Jadi Kuli bangunan untuk menafkahi keluarga saya," kata Wahyu kepada redaksi di Kantor Pusat KSBSI, Rabu (4/8/2021).

 

Itu pun jika ada kerjaan di proyek bangunan atau jika ada yang membutuhkan tenaganya. Jika hari itu tidak ada yang butuh tenaga Wahyu, praktis, tak ada pemasukan baginya.

 

"Hampir rata-rata dari sekitar 300-an buruh ini bekerja serabutan. Ada yang menjadi tukang ojek pangkalan atau jasa pengantar barang," terangnya.

 

Wahyu menyesalkan pimpinan dan pemilik perusahaan yang terkesan tidak bertanggungjawab atas nasib buruh-buruhnya.

 

"Gaji yang kami terima terakhir adalah gaji bulan Maret tahun 2020 lalu. Sejak itu tidak ada lagi gaji yang diberikan perusahaan." kata Wahyu.

 

Kalau pun ada yang diberikan perusahaan, terakhir itu hanya pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri di bulan Mei 2020. "Itu pun hanya diberikan setengah dari gaji," terang Wahyu. Itu adalah terakhir uang yang diberikan perusahaan.

 

Senada dengan Wahyu, rekannya di perusahaan yang sama, Heri Andriansyah juga mengalami nasib serupa. Selain bekerja serabutan, Heri juga nyambi ojek pangkalan dan antar barang.

 

Namun ojek antar barang dan bekerja serabutan itu tidak datang secara rutin. Baik Wahyu dan Heri tetap butuh kerjaan lainnya untuk menutup kebutuhan sehari-hari.

 

"Yang lain juga sama. Yaa kerja serabutan untuk bertahan hidup." tandas Heri.

 

Sebelumnya, Alson Naibaho, Ketua DPC FSB Kamiparho DKI Jakarta, mengatakan pihaknya beberapa kali mencoba komunikasi dengan pihak perusahaan tentang nasib 300 buruh ini.

 

“Kami beberapa kali mencoba komunikasi dengan pihak perusahaan dalam hal ini Direktur Utama, bagaimana kepastian Perusahaan dan Buruhnya. Beberapa kali pihak manajemen perusahaan mengatakan akan beroperasional kembali. Tetapi semua itu hanya janji belaka,” kata Alson.

 

Sampai saat ini, nasib buruh PT Duta Megah Keramik makin tidak jelas, apakah di PHK, dirumahkan atau bagaimana.

 

“Patut kita duga, karena pengusaha menghindari PHK dan menghindar dari kewajiban membayar Pesangon,” tandasnya.

 

Akibat dari tidak ada kepastian itu, status buruh pun tidak jelas, upah tidak dibayar dan pesangon pun tidak ada. Buruh kemudian mengajukan permohonan PHK melalui Pengadilan hubungan Industrial (PHI) untuk menentukan nasib mereka.

 

Khawatir terjadi sesuatu terhadap aset perusahaan, seperti dijual atau dialihkan ke pihak lain; buruh Kamiparho PT Duta Megah Keramik mengambil tindakan untuk menjaga dan mengamankan aset perusahaan dengan mendirikan tenda.

 

Mereka menyebutnya sebagai “tenda perjuangan”, nantinya mereka akan terus menjaga aset perusahaan hingga hak-hak normatif mereka termasuk pesangon dipenuhi pihak pengusaha. [REDKBB]

Komentar