KSBSI.ORG, JAKARTA - Pandemi covid-19 yang sudah berjalan sejak Februari 2020 kerap dijadikan alasan untuk merumahkan buruh sepihak tanpa digaji.
Baca juga: APBGATI Kembali Gelar Konsolidasi Dan Membahas Isu Perburuhan,
Hal ini dialami oleh Sekitar 300 buruh
anggota Federasi Serikat Buruh Makanan Minuman Pariwisata Restoran Hotel dan
Tembakau (FSB KAMIPARHO) Pengurus Komisariat (PK) PT Duta Megah Matra Keramik.
Ratusan buruh PT Duta Megah Matra
Keramik dirumahkan sejak April 2020 dan tidak menerima gaji hingga saat ini.
Perusahaan menghentikan operasinya dan nasib buruh menjadi terkatung-katung
tanpa kejelasan apakah status mereka hanya dirumahkan atau sudah di PHK.
Kasus ini terkuak setelah ratusan buruh
PK FSB Kamiparho itu berinisiatif mendirikan "Tenda Perjuangan" di
depan gerbang Perusahaan untuk mengamankan aset PT Duta Megah Matra Keramik
agar tidak dijual atau dialihkan ke pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.
Lantas bagaimana nasib buruh yang tidak
lagi mempunyai gaji?
Wahyu, salah satu buruh PT Duta Megah
Matra Keramik mengatakan, ia terpaksa mencari rezeki dengan bekerja apa saja
untuk menghidupi keluarganya.
"Saya terpaksa banting stir bekerja
serabutan. Jadi Kuli bangunan untuk menafkahi keluarga saya," kata Wahyu
kepada redaksi di Kantor Pusat KSBSI, Rabu (4/8/2021).
Itu pun jika ada kerjaan di proyek
bangunan atau jika ada yang membutuhkan tenaganya. Jika hari itu tidak ada yang
butuh tenaga Wahyu, praktis, tak ada pemasukan baginya.
"Hampir rata-rata dari sekitar
300-an buruh ini bekerja serabutan. Ada yang menjadi tukang ojek pangkalan atau
jasa pengantar barang," terangnya.
Wahyu menyesalkan pimpinan dan pemilik
perusahaan yang terkesan tidak bertanggungjawab atas nasib buruh-buruhnya.
"Gaji yang kami terima terakhir
adalah gaji bulan Maret tahun 2020 lalu. Sejak itu tidak ada lagi gaji yang
diberikan perusahaan." kata Wahyu.
Kalau pun ada yang diberikan perusahaan,
terakhir itu hanya pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri di bulan Mei
2020. "Itu pun hanya diberikan setengah dari gaji," terang Wahyu. Itu
adalah terakhir uang yang diberikan perusahaan.
Senada dengan Wahyu, rekannya di
perusahaan yang sama, Heri Andriansyah juga mengalami nasib serupa. Selain
bekerja serabutan, Heri juga nyambi ojek pangkalan dan antar barang.
Namun ojek antar barang dan bekerja
serabutan itu tidak datang secara rutin. Baik Wahyu dan Heri tetap butuh
kerjaan lainnya untuk menutup kebutuhan sehari-hari.
"Yang lain juga sama. Yaa kerja
serabutan untuk bertahan hidup." tandas Heri.
Sebelumnya, Alson Naibaho, Ketua DPC FSB
Kamiparho DKI Jakarta, mengatakan pihaknya beberapa kali mencoba komunikasi
dengan pihak perusahaan tentang nasib 300 buruh ini.
“Kami beberapa kali mencoba komunikasi
dengan pihak perusahaan dalam hal ini Direktur Utama, bagaimana kepastian
Perusahaan dan Buruhnya. Beberapa kali pihak manajemen perusahaan mengatakan
akan beroperasional kembali. Tetapi semua itu hanya janji belaka,” kata Alson.
Sampai saat ini, nasib buruh PT Duta
Megah Keramik makin tidak jelas, apakah di PHK, dirumahkan atau bagaimana.
“Patut kita duga, karena pengusaha
menghindari PHK dan menghindar dari kewajiban membayar Pesangon,” tandasnya.
Akibat dari tidak ada kepastian itu,
status buruh pun tidak jelas, upah tidak dibayar dan pesangon pun tidak ada.
Buruh kemudian mengajukan permohonan PHK melalui Pengadilan hubungan Industrial
(PHI) untuk menentukan nasib mereka.
Khawatir terjadi sesuatu terhadap aset
perusahaan, seperti dijual atau dialihkan ke pihak lain; buruh Kamiparho PT
Duta Megah Keramik mengambil tindakan untuk menjaga dan mengamankan aset
perusahaan dengan mendirikan tenda.
Mereka menyebutnya sebagai “tenda
perjuangan”, nantinya mereka akan terus menjaga aset perusahaan hingga hak-hak
normatif mereka termasuk pesangon dipenuhi pihak pengusaha. [REDKBB]