“Ada anggota kami itu yang seharusnya mendapatkan subsidi, tapi kok nggak dapat, apa masalahnya? Ternyata nomor rekening tidak valid. Lalu nomor rekeningnya mati. Nah ini masalah yang kami temukan,”
Baca juga: Tanggapan Perwakilan Tim Kuasa Pemohon KSBSI Terkait Keterangan Saksi Ahli Uji Materi UU Cipta Kerja,
KSBSI.ORG, AKARTA – Surya Lukita Warman, Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker menerangkan
salah satu syarat bagi buruh yang berhak mendapat bantuan subsidi upah (BSU)
adalah besaran gaji yang dipatok sebesar Rp3,5 juta.
“Syarat
penerima BSU diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor
(Permenaker) 16 tahun 2021 yang baru sekali terbit di tanggal 8 Juli lalu,”
kata Surya dalam keterangan resmi di acara diskusi “Transparansi Anggaran BSU”
virtual zoom yang digelar oleh Inanews.co.id, media Jejaring Kantor Berita
Buruh, Kamis (5/8/2021).
Dari
Juknis itu, kata Surya, diaturlah kriteria penerima BSU, yakni ada 5 kriteria.
Pertama
adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, Kedua Peserta aktif
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, ketiga mempunyai gaji atau upah paling
banyak Rp3,5 juta.
Acuan UMK dan UMP
Untuk
buruh yang digaji melebihi Rp3,5juta, ada penambahan aturan kriteria yang juga
diatur di Permenaker tersebut.
“Di
pasal 3 B kalau gak salah, itu (berbunyi) khusus bagi pekerja yang bekerja di
wilayah yang UMK-nya atau UMP-nya berada di atas Rp3,5 juta, maka yang menjadi
batas acuan gaji adalah upah minimum kabupaten-Kota atau provinsi (UMK/UMP)
yang dibulatkan ratusan ribu penuh ke atas,” paparnya.
Surya
mencontohkan, UMK di Kab. Kerawang adalah Rp4.798.312, maka aturan penerima BSU
dibulatkan ke atas yakni Rp4,8 juta.
“Jadi
di Kerawang yang bisa menerima BSU adalah pekerja atau buruh yang gajinya di
bawah 4,8 juta. Mereka berhak menjadi calon penerima BSU,” tandasnya.
Kriteria
Keempat bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
Dalam hal penentuan wilayah Level3 dan 4, terdapat lampiran jumlah cakupan
daerah yang diatur di Permenaker
“Itu jumlahnya ada kurang lebih 167 kabupaten
Kota yang menjadi cakupan untuk BSU tahun 2021 ini,” urainya.
Dan
Kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi,
transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan & jasa
kecuali Pendidikan dan Kesehatan (Sesuai klasifikasi data sektoral dari
BPJamsostek).
“Kenapa
Pendidikan dan Kesehatan kita kecualikan? Sebab di sektor pendidikan,
Kemendikbud sudah mengeluarkan bantuan intensif bagi tenaga pendidik. Dan di
Kesehatan, Kemkes juga sudah mempunyai program tersendiri.” tandasnya.
Respon Sekjen KSBSI
Merespon
penjelasan Surya selaku pihak kompeten yang mewakili Kemnaker dalam diskusi
ini, Dedi Hardianto Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (KSBSI) angkat bicara.
KSBSI
memberikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk bantuan
subsidi upah, salah satunya untuk meningkatkan daya beli. Namun ada beberapa
catatan KSBSI terkait dengan distribusi anggaran pada program BSU sebelumnya.
“Pertama
yang kami lihat, kenapa Kemnaker ini kok tidak punya data. Padahal ada
(ketentuan setiap) perusahaan wajib lapor. Nah itu kan seharusnya di data oleh
kemnaker. Tidak menggunakan data dari BPJS,” kata Dedi kepada Surya.
Menurutnya,
aturan hanya menyentuh pekerja formal sementara sektor pekerja informal apakah
juga dapat subsidi.
“Ada
anggota kami itu yang seharusnya mendapatkan subsidi, tapi kok nggak dapat, apa
masalahnya? Ternyata nomor rekening tidak valid. Lalu nomor rekeningnya mati.
Nah ini masalah yang kami temukan,” terangnya.
Dana Sisa Triliunan
Kemudian
soal anggaran, Dedi mempernyatakan dari dana yang dialokasikan sebesar 29
triliun (koma sekian), kenapa yang disitribusikan hanya 27 triliun.
“Kok
ada sisa sampai satu koma sekian triliun. Nah (sisa) itu kan sangat bermanfaat
itu bagi pekerja/buruh. Artinya (dengan sisa trilunan itu) data BPJS juga tidak
valid.” kata Dedi.
Ia
pun mengusulkan, ke depan Kemnaker harus punya bank data terkait buruh dan
tidak hanya mengandalkan data BPJS. Untuk program BSU tahun ini, Harusnya
Kemnaker juga melibatkan Serikat buruh dan Pengusaha dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
“Kan
ada Tripartit, ada KPK. Kemnaker harus melibatkan itu,” tegasnya. Menurut dia
program ini seharusnya ditangani bersama sama. Serikat buruh, pengusaha dan
pemerintah.
“Saya
berharap itu, kita tangani ini (BSU) bersama-sama. Supaya jangan ada dusta
diantara kita. Kira-kira begitu pak Surya,” tandas Dedi seraya bercanda.
Jangan Ada Lagi Dana Sisa
Menurut
Dedi, Serikat buruh sebagai mitra pemerintah selalu support pemerintah untuk
menyelesaikan persoalan buruh dan persoalan bangsa. Sehingga Dedi pun
wanti-wanti Kemnaker agar tidak lagi terulang ada dana sisa yang tidak tersalurkan.
“Tidak
boleh lagi tahun 2021 ini dengan (dana) 8,8 triliun, lalu ada pekerja dengan 8
sekian tadi, lalu kemudian datanya gak valid. Duitnya tidak terdistribusikan.
Harapan kita tidak seperti itu lagi,” tandas Dedi.
Jawaban Surya
Menjawab
pertanyaan dan apa yang dilontarkan Sekjen KSBSI, Surya Lukita menjawab, untuk
mencegah terjadinya korupsi dan kekhawatiran dana tidak tersalurkan dengan
baik, Pihaknya telah berkonsultasi ke sejumlah pihak terkait, termasuk ke KPK,
BPK dan BPKP juga pihak terkait lainnya.
“Kita
ajak diskusi bagaimana agar program BSU ini bisa akuntable, tepat sasaran dan
bebas dari korupsi,” terangnya.
Ia
menjelaskan, dari rekan-rekan auditor telah memberikan tanggapannya, bahwa
program BSU Kemnaker ini adalah yang paling aman dengan resiko korupsinya
paling kecil. “Sebab datanya kita ambil dari..melihat plus-minusnya.. datanya
kita ambil dari kepesertaan BPJS (BPjamsostek),” paparnya.
“Data
BPJS ini kan sudah dibangun sejak lama. Ini dari auditor ya bukan dari saya
saja, apalagi kalau dia pesertanya aktif sampai bulan Juni 2021, tinggal
bagaimana kita jaga agar penyalurannya sampai ke orang ini,” lanjut dia.
Sementara
terkait dengan data yang diberikan BPJamsostek, Surya menekankan, pihaknya di
Kemnaker tidak mengutak-atik data tersebut, namun hanya memastikan tidak ada
data yang ganda atau Double.
Penetapan Penerima BSU
“Dan
yang terakhir, ini amanat dari Permen juga ya, apakah calon penerima yang
diusulkan dari BPJS ini sudah pernah dapat program kartu Prakerja atau belum?
Soalnya ada syaratnya, kalau sudah pernah dapat Kartu Prakerja, ini gak berhak
lagi mendapat BSU,” terangnya.
“Jadi
kami memadankan, dan data ini tidak kita olah sama sekali. Begitu dipadankan,
yang lolos screening inilah yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2021.” tandas
Surya.
Sementara
untuk penyalurannya, Surya mengakui atas rekomendasi Sekjen KSBSI tahun lalu
dan rekomendasi pihaknya dan diatur juga di permenaker tersebut, penyaluran
dana BSU hanya melalui bank Penyalur yakni Bank Himbara. Artinya bank milik
negara.
“BNI,
BRI, BPN dan Bank Mandiri. Jadi empat Bank penyalur ini yang kita tunjuk,”
terangnya.
“Apabila
penerima BSU tidak mempunyai rekening di Bank Himbara, keputusannya nanti
kementerian akan membuatkan pak, secara pembukaan rekening kolektif. Dan ini
kita sudah rapat berkali-kali dengan para pimpinan di Bank Himbara, OJK dan
Bank Indonesia. Termasuk BPKP dan Kementerian Keuangan mendampingi. Sama halnya
dengan program bantuan usaha mikro yang ada di Kemenkop.” urai Surya.
Surya
mengatakan, ke depan saat penyaluran BSU dilakukan, maka secara resmi Kemnaker
akan membuka saluran pengaduan bagi buruh atau pekerja terkait dengan persoalan
yang mendera buruh saat penyaluran BSU.
“Nanti kita
akan buat nomor pengaduan, namun saat ini belum di publish. Nanti bersamaan
dengan penyaluran BSU, baru kita akan publis.” kata Surya.
Surya
memberikan apresiasinya kepada KSBSI yang concern untuk mengawasi penyaluran
BSU agar tepat sasaran. “Mari kita kawal sama-sama program BSU ini,” tandasnya.
Untuk
lengkapnya, diskusi via zoom ini bisa disaksikan di youtube channel Inanews TV.
[REDKBB]