KSBSI Wanti-wanti Kemnaker, Tak Boleh Ada Dana Sisa BSU Tahun Ini

KSBSI Wanti-wanti Kemnaker, Tak Boleh Ada Dana Sisa BSU Tahun Ini

Dedi Hardianto, Sekjen KSBSI dan Surya Lukita Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker saat diskusi yang digelar Inanews.co.id,

“Ada anggota kami itu yang seharusnya mendapatkan subsidi, tapi kok nggak dapat, apa masalahnya? Ternyata nomor rekening tidak valid. Lalu nomor rekeningnya mati. Nah ini masalah yang kami temukan,”

Baca juga:  Tanggapan Perwakilan Tim Kuasa Pemohon KSBSI Terkait Keterangan Saksi Ahli Uji Materi UU Cipta Kerja,

KSBSI.ORG, AKARTA – Surya Lukita Warman, Sesditjen PHI dan Jamsos Kemnaker menerangkan salah satu syarat bagi buruh yang berhak mendapat bantuan subsidi upah (BSU) adalah besaran gaji yang dipatok sebesar Rp3,5 juta.

“Syarat penerima BSU diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor (Permenaker) 16 tahun 2021 yang baru sekali terbit di tanggal 8 Juli lalu,” kata Surya dalam keterangan resmi di acara diskusi “Transparansi Anggaran BSU” virtual zoom yang digelar oleh Inanews.co.id, media Jejaring Kantor Berita Buruh, Kamis (5/8/2021).

Dari Juknis itu, kata Surya, diaturlah kriteria penerima BSU, yakni ada 5 kriteria.

Pertama adalah Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK, Kedua Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek, ketiga mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta.

Acuan UMK dan UMP

Untuk buruh yang digaji melebihi Rp3,5juta, ada penambahan aturan kriteria yang juga diatur di Permenaker tersebut.

“Di pasal 3 B kalau gak salah, itu (berbunyi) khusus bagi pekerja yang bekerja di wilayah yang UMK-nya atau UMP-nya berada di atas Rp3,5 juta, maka yang menjadi batas acuan gaji adalah upah minimum kabupaten-Kota atau provinsi (UMK/UMP) yang dibulatkan ratusan ribu penuh ke atas,” paparnya.

Surya mencontohkan, UMK di Kab. Kerawang adalah Rp4.798.312, maka aturan penerima BSU dibulatkan ke atas yakni Rp4,8 juta.

“Jadi di Kerawang yang bisa menerima BSU adalah pekerja atau buruh yang gajinya di bawah 4,8 juta. Mereka berhak menjadi calon penerima BSU,” tandasnya.

Kriteria Keempat bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah. Dalam hal penentuan wilayah Level3 dan 4, terdapat lampiran jumlah cakupan daerah yang diatur di Permenaker

 “Itu jumlahnya ada kurang lebih 167 kabupaten Kota yang menjadi cakupan untuk BSU tahun 2021 ini,” urainya.

Dan Kelima, diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (Sesuai klasifikasi data sektoral dari BPJamsostek).

“Kenapa Pendidikan dan Kesehatan kita kecualikan? Sebab di sektor pendidikan, Kemendikbud sudah mengeluarkan bantuan intensif bagi tenaga pendidik. Dan di Kesehatan, Kemkes juga sudah mempunyai program tersendiri.” tandasnya.

Respon Sekjen KSBSI

Merespon penjelasan Surya selaku pihak kompeten yang mewakili Kemnaker dalam diskusi ini, Dedi Hardianto Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) angkat bicara.

KSBSI memberikan apresiasi atas apa yang sudah dilakukan pemerintah untuk bantuan subsidi upah, salah satunya untuk meningkatkan daya beli. Namun ada beberapa catatan KSBSI terkait dengan distribusi anggaran pada program BSU sebelumnya.

“Pertama yang kami lihat, kenapa Kemnaker ini kok tidak punya data. Padahal ada (ketentuan setiap) perusahaan wajib lapor. Nah itu kan seharusnya di data oleh kemnaker. Tidak menggunakan data dari BPJS,” kata Dedi kepada Surya.

Menurutnya, aturan hanya menyentuh pekerja formal sementara sektor pekerja informal apakah juga dapat subsidi.

“Ada anggota kami itu yang seharusnya mendapatkan subsidi, tapi kok nggak dapat, apa masalahnya? Ternyata nomor rekening tidak valid. Lalu nomor rekeningnya mati. Nah ini masalah yang kami temukan,” terangnya.

Dana Sisa Triliunan

Kemudian soal anggaran, Dedi mempernyatakan dari dana yang dialokasikan sebesar 29 triliun (koma sekian), kenapa yang disitribusikan hanya 27 triliun.

“Kok ada sisa sampai satu koma sekian triliun. Nah (sisa) itu kan sangat bermanfaat itu bagi pekerja/buruh. Artinya (dengan sisa trilunan itu) data BPJS juga tidak valid.” kata Dedi.

Ia pun mengusulkan, ke depan Kemnaker harus punya bank data terkait buruh dan tidak hanya mengandalkan data BPJS. Untuk program BSU tahun ini, Harusnya Kemnaker juga melibatkan Serikat buruh dan Pengusaha dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kan ada Tripartit, ada KPK. Kemnaker harus melibatkan itu,” tegasnya. Menurut dia program ini seharusnya ditangani bersama sama. Serikat buruh, pengusaha dan pemerintah.

“Saya berharap itu, kita tangani ini (BSU) bersama-sama. Supaya jangan ada dusta diantara kita. Kira-kira begitu pak Surya,” tandas Dedi seraya bercanda.

Jangan Ada Lagi Dana Sisa

Menurut Dedi, Serikat buruh sebagai mitra pemerintah selalu support pemerintah untuk menyelesaikan persoalan buruh dan persoalan bangsa. Sehingga Dedi pun wanti-wanti Kemnaker agar tidak lagi terulang ada dana sisa yang tidak tersalurkan.

“Tidak boleh lagi tahun 2021 ini dengan (dana) 8,8 triliun, lalu ada pekerja dengan 8 sekian tadi, lalu kemudian datanya gak valid. Duitnya tidak terdistribusikan. Harapan kita tidak seperti itu lagi,” tandas Dedi.

Jawaban Surya

Menjawab pertanyaan dan apa yang dilontarkan Sekjen KSBSI, Surya Lukita menjawab, untuk mencegah terjadinya korupsi dan kekhawatiran dana tidak tersalurkan dengan baik, Pihaknya telah berkonsultasi ke sejumlah pihak terkait, termasuk ke KPK, BPK dan BPKP juga pihak terkait lainnya.

“Kita ajak diskusi bagaimana agar program BSU ini bisa akuntable, tepat sasaran dan bebas dari korupsi,” terangnya.

Ia menjelaskan, dari rekan-rekan auditor telah memberikan tanggapannya, bahwa program BSU Kemnaker ini adalah yang paling aman dengan resiko korupsinya paling kecil. “Sebab datanya kita ambil dari..melihat plus-minusnya.. datanya kita ambil dari kepesertaan BPJS (BPjamsostek),” paparnya.

“Data BPJS ini kan sudah dibangun sejak lama. Ini dari auditor ya bukan dari saya saja, apalagi kalau dia pesertanya aktif sampai bulan Juni 2021, tinggal bagaimana kita jaga agar penyalurannya sampai ke orang ini,” lanjut dia.

Sementara terkait dengan data yang diberikan BPJamsostek, Surya menekankan, pihaknya di Kemnaker tidak mengutak-atik data tersebut, namun hanya memastikan tidak ada data yang ganda atau Double.

Penetapan Penerima BSU

“Dan yang terakhir, ini amanat dari Permen juga ya, apakah calon penerima yang diusulkan dari BPJS ini sudah pernah dapat program kartu Prakerja atau belum? Soalnya ada syaratnya, kalau sudah pernah dapat Kartu Prakerja, ini gak berhak lagi mendapat BSU,” terangnya.

“Jadi kami memadankan, dan data ini tidak kita olah sama sekali. Begitu dipadankan, yang lolos screening inilah yang ditetapkan sebagai penerima BSU 2021.” tandas Surya.

Sementara untuk penyalurannya, Surya mengakui atas rekomendasi Sekjen KSBSI tahun lalu dan rekomendasi pihaknya dan diatur juga di permenaker tersebut, penyaluran dana BSU hanya melalui bank Penyalur yakni Bank Himbara. Artinya bank milik negara.

“BNI, BRI, BPN dan Bank Mandiri. Jadi empat Bank penyalur ini yang kita tunjuk,” terangnya.

“Apabila penerima BSU tidak mempunyai rekening di Bank Himbara, keputusannya nanti kementerian akan membuatkan pak, secara pembukaan rekening kolektif. Dan ini kita sudah rapat berkali-kali dengan para pimpinan di Bank Himbara, OJK dan Bank Indonesia. Termasuk BPKP dan Kementerian Keuangan mendampingi. Sama halnya dengan program bantuan usaha mikro yang ada di Kemenkop.” urai Surya.

Surya mengatakan, ke depan saat penyaluran BSU dilakukan, maka secara resmi Kemnaker akan membuka saluran pengaduan bagi buruh atau pekerja terkait dengan persoalan yang mendera buruh saat penyaluran BSU.

 “Nanti kita akan buat nomor pengaduan, namun saat ini belum di publish. Nanti bersamaan dengan penyaluran BSU, baru kita akan publis.” kata Surya.

Surya memberikan apresiasinya kepada KSBSI yang concern untuk mengawasi penyaluran BSU agar tepat sasaran. “Mari kita kawal sama-sama program BSU ini,” tandasnya.

Untuk lengkapnya, diskusi via zoom ini bisa disaksikan di youtube channel Inanews TV. [REDKBB] 

Komentar