Ketum DPP FSB NIKEUBA: Buruh Menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT, Harus Dicabut

 Ketum DPP FSB NIKEUBA: Buruh Menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang JHT,  Harus Dicabut

Carlos Rajagukguk Ketua Umum Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan aneka Industri (DPP FSB NIKEUBA)

KABSI.org, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Tapi peraturan baru ini langsung mendapat sikap protes dan penolakan dari aktivis buruh. Dimana, dalam beleid ini, bagi peserta (pekerja) yang diperbolehkan mencairkan JHT dalam Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.

Baca juga:  Presiden KSBSI: Kita Harus Bersyukur, Kondisi Demokrasi Indonesia Tidak Seperti di Negara Otoriter ,

Kemudian, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun. Sementara, kalau melihat aturan sebelumnya dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri dari tempat bekerja. 

Selain itu, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara tunai. Sekaligus sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19. 

Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Menteri Tenaga Kemenaker menyampaikan, peraturan baru JHT ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun. 

“Bagi pekerja yang ter-PHK, pemerintah telah menyiapkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja dan pelatihan kerja,” ucapnya di Jakarta beberapa waktu lalu.

Carlos Rajagukguk Ketua Umum Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan aneka Industri (DPP FSB NIKEUBA) mengatakan terbitnya Permenaker ini sangat mengecewakan buruh. Sebab tidak memiliki berdampak baik pada kesejahteraan buruh.

Carlos yang duduk sebagai anggota Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional perwakilan serikat buruh  menjelaskan, sebelum terbitnya Permenaker JHT terbaru ini, negara sudah ada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Tentang JHT. Namun, karena berdasarkan pengakuan dari BPJS Ketenagakerjaan, beberapa tahun ini dana JHT yang dikelola setiap tahunnya kian tergerus.

“Sebab Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ini dianggap memberi kemudahan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), untuk mengambil uang JHT nya. Serta sangat kontra produktif dengan UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang SJSN dalam kebijakan pemberian dana pensiun bagi yang ter-PHK,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Sabtu (12/2//2022).

Nah, karena alasan beberapa tahun ini banyak pekerja formal ter-PHK dan mereka langsung mengambil dana JHT. Akhirnya pemerintah menyampaikan dana JHT yang dikelola ini tergerus. Sehingga akhirnya, pemerintah pun mewacanakan membuat Permenaker baru, dengan membuat filosofi baru tentang JHT. Lalu, sekitar pertengahan Desember 2021, dilakukan rapat badan pekerja LKS Tripartit Nasional dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh. 

“Saat rapat, kami dari perwakilan unsur serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan dana JHT itu haknya buruh. Jadi, kami mengusulkan karena mengingat masalah PHK semakin meningkat, kami tidak mau kalau uang JHT diambil pada saat usia pensiun. Tapi dana ini bisa diambil secepat mungkin agar mereka bisa membuka usaha. Maupun  dipakai untuk kebutuhan lainnya dimasa pandemi Covid-19 ,” ungkapnya.

Karena itulah, LKS Tripartit Nasional waktu itu memberikan opsi jalan tengah dengan sistem JHT era Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Dimana, seorang pekerja maka kepesertaannya harus minimal 5 tahun dahulu. Nah, kalau nantinya mereka terkena PHK, maka ada waktu 1 bulan masa administrasi untuk mendapatkan JHT.

“Jadi usulan ini yang kami sampaikan saat rapat LKS Tripartit Nasional. Dari unsur pemerintah, pengusaha pun menyetujuinya. Karena kami tidak mau, seorang pekerja yang usianya 30 tahun terkena PHK hari ini, tapi uang JHT nya bisa diambil pada usia 56 tahun. Waktunya ini kan sangat lama dan tidak adil. Kecuali situasinya normal, karena perusahaan melakukan PHK prosesnya sulit dan mereka yang sudah kehilangan pekerjaan bisa bekerja kembali” kata Carlos.

Kemudian, rapat agenda wacana perubahan Permenaker JHT  ini kembali diadakan pada pertengahan Januari 2022. Dimana, dalam rapat ini dihadiri Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Kemnaker, Direktur Jaminan Sosial Kemnaker serta Direktur Kepersertaan BP Jamosostek. Namun, dalam rapat itu, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari serikat pekerja/serikat buruh menyampaikan rasa kecewa. 

“Alasan kami kecewa, karena pihak pemerintah justru sudah membuat draf baru tentang Permenaker JHT yang tidak sesuai kesepakatan rapat pada Desember 2021. Saya sendiri salah satu orang yang menyampaikan sikap protes. Karena kami ingin menegaskan pemerintah harus bisa mengakomodir kepentingan buruh yang ter-PHK waktu usia muda,” tegasnya.

Segera Dicabut

Carlos menyampaikan pasca terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), maka LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja/serikat buruh tidak bertanggung jawab dan tegas menolak. Dia juga menegaskan pemerintah jangan pernah mengklaim perwakilan aktivis buruh menyetujui Permanaker JHT tersebut. 

“Sebab masalah ini soal tanggung jawab moral terhadap buruh. Dan pemerintah sendiri juga tidak berkomitmen dengan kesepakatan awal saat rapat bulan Desember 2021,”ucapnya.

Karena itulah, Carlos mendesak pemerintah agar Permenaker JHT yang ditolak ini sebaiknya segera dicabut. Agar tidak menimbulkan polemik lebih tajam, antara buruh dan pemerintah. FSB NIKEUBA yang juga afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam waktu dekat ini pasti akan mengeluarkan sikap pernyataan.

“Kami tinggal menunggu intruksi dari hasil keputusan KSBSI, kalau semua federasi yang berafiliasi menyatakan menolak, kami pasti kembali melakukan aksi demo dan mendesak agar Permenaker JHT yang baru diterbitkan ini segera dicabut,” tutupnya. (A1)

 

Komentar