KABSI.org, JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru saja menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Tapi peraturan baru ini langsung mendapat sikap protes dan penolakan dari aktivis buruh. Dimana, dalam beleid ini, bagi peserta (pekerja) yang diperbolehkan mencairkan JHT dalam Pasal 3, tertulis manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berusia 56 tahun.
Baca juga: Presiden KSBSI: Kita Harus Bersyukur, Kondisi Demokrasi Indonesia Tidak Seperti di Negara Otoriter ,
Kemudian,
manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.
Sementara, kalau melihat aturan sebelumnya dari Permenaker Nomor 19 Tahun 2015,
JHT bisa diklaim setelah satu bulan usai pekerja tersebut mengundurkan diri
dari tempat bekerja.
Selain itu, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan
diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 3 huruf a dapat dibayarkan secara
tunai. Sekaligus sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung
sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan
diterbitkan," isi dari Pasal 5 Permenaker No. 19.
Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Menteri Tenaga
Kemenaker menyampaikan, peraturan baru JHT ini sudah sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(SJSN). Tujuannya untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki
masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, sehingga
pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.
“Bagi pekerja yang ter-PHK, pemerintah telah menyiapkan program
Jaminan Kehilangan Pekerjaan dengan manfaat uang tunai, akses lowongan kerja
dan pelatihan kerja,” ucapnya di Jakarta beberapa waktu lalu.
Carlos Rajagukguk Ketua Umum Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat
Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan aneka
Industri (DPP FSB NIKEUBA) mengatakan terbitnya Permenaker ini sangat
mengecewakan buruh. Sebab tidak memiliki berdampak baik pada kesejahteraan
buruh.
Carlos yang duduk sebagai anggota Badan Pekerja LKS
Tripartit Nasional perwakilan serikat buruh menjelaskan, sebelum
terbitnya Permenaker JHT terbaru ini, negara sudah ada Permenaker Nomor 19
Tahun 2015 Tentang JHT. Namun, karena berdasarkan pengakuan dari BPJS
Ketenagakerjaan, beberapa tahun ini dana JHT yang dikelola setiap tahunnya kian
tergerus.
“Sebab Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 ini dianggap memberi
kemudahan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), untuk
mengambil uang JHT nya. Serta sangat kontra produktif dengan UU Nomor 40 Tahun
2004 Tentang SJSN dalam kebijakan pemberian dana pensiun bagi yang ter-PHK,”
ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Sabtu (12/2//2022).
Nah, karena alasan beberapa tahun ini banyak pekerja formal
ter-PHK dan mereka langsung mengambil dana JHT. Akhirnya pemerintah
menyampaikan dana JHT yang dikelola ini tergerus. Sehingga akhirnya, pemerintah
pun mewacanakan membuat Permenaker baru, dengan membuat filosofi baru tentang
JHT. Lalu, sekitar pertengahan Desember 2021, dilakukan rapat badan pekerja LKS
Tripartit Nasional dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja/serikat
buruh.
“Saat rapat, kami dari perwakilan unsur serikat pekerja/serikat
buruh menyampaikan dana JHT itu haknya buruh. Jadi, kami mengusulkan karena
mengingat masalah PHK semakin meningkat, kami tidak mau kalau uang JHT diambil
pada saat usia pensiun. Tapi dana ini bisa diambil secepat mungkin agar mereka
bisa membuka usaha. Maupun dipakai untuk kebutuhan lainnya dimasa pandemi
Covid-19 ,” ungkapnya.
Karena itulah, LKS Tripartit Nasional waktu itu memberikan opsi
jalan tengah dengan sistem JHT era Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Dimana, seorang pekerja maka kepesertaannya harus minimal 5 tahun dahulu. Nah,
kalau nantinya mereka terkena PHK, maka ada waktu 1 bulan masa administrasi
untuk mendapatkan JHT.
“Jadi usulan ini yang kami sampaikan saat rapat LKS Tripartit
Nasional. Dari unsur pemerintah, pengusaha pun menyetujuinya. Karena kami tidak
mau, seorang pekerja yang usianya 30 tahun terkena PHK hari ini, tapi uang JHT
nya bisa diambil pada usia 56 tahun. Waktunya ini kan sangat lama dan tidak
adil. Kecuali situasinya normal, karena perusahaan melakukan PHK prosesnya
sulit dan mereka yang sudah kehilangan pekerjaan bisa bekerja kembali” kata
Carlos.
Kemudian, rapat agenda wacana perubahan Permenaker JHT ini
kembali diadakan pada pertengahan Januari 2022. Dimana, dalam rapat ini
dihadiri Direktur Jenderal Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) Kemnaker,
Direktur Jaminan Sosial Kemnaker serta Direktur Kepersertaan BP Jamosostek.
Namun, dalam rapat itu, perwakilan LKS Tripartit Nasional dari serikat
pekerja/serikat buruh menyampaikan rasa kecewa.
“Alasan kami kecewa, karena pihak pemerintah justru sudah membuat
draf baru tentang Permenaker JHT yang tidak sesuai kesepakatan rapat pada
Desember 2021. Saya sendiri salah satu orang yang menyampaikan sikap protes.
Karena kami ingin menegaskan pemerintah harus bisa mengakomodir kepentingan
buruh yang ter-PHK waktu usia muda,” tegasnya.
Segera
Dicabut
Carlos menyampaikan pasca terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022
tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT),
maka LKS Tripartit Nasional dari unsur serikat pekerja/serikat buruh tidak
bertanggung jawab dan tegas menolak. Dia juga menegaskan pemerintah jangan
pernah mengklaim perwakilan aktivis buruh menyetujui Permanaker JHT
tersebut.
“Sebab masalah ini soal tanggung jawab moral terhadap buruh. Dan
pemerintah sendiri juga tidak berkomitmen dengan kesepakatan awal saat rapat
bulan Desember 2021,”ucapnya.
Karena itulah, Carlos mendesak pemerintah agar Permenaker JHT yang
ditolak ini sebaiknya segera dicabut. Agar tidak menimbulkan polemik lebih
tajam, antara buruh dan pemerintah. FSB NIKEUBA yang juga afiliasi Konfederasi
Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) dalam waktu dekat ini pasti akan
mengeluarkan sikap pernyataan.
“Kami tinggal menunggu intruksi dari hasil keputusan KSBSI, kalau
semua federasi yang berafiliasi menyatakan menolak, kami pasti kembali
melakukan aksi demo dan mendesak agar Permenaker JHT yang baru diterbitkan ini
segera dicabut,” tutupnya. (A1)