Serikat Buruh Sarankan Menaker Agar Dilibatkan Revisi Permenaker JHT

Serikat Buruh Sarankan Menaker Agar Dilibatkan Revisi Permenaker JHT

.

KSBSI.org, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Airlangga Hartarto Menteri Perekonomian dan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Khususnya, dalam aturan pengambilan dana JHT tidak dipersulit.

Baca juga:  Dedi Hardianto Bantah Pernyataan Menaker yang Mengklaim KSBSI Ikut Merekomendasikan Permenaker No.2 Tahun 2022 Tentang JHT,

Alasan keputusan Permenaker akhirnya direvisi, karena Jokowi tak ingin masalah tersebut menjadi polemik berkepanjangan. Mantan Walikota Solo ini juga menilai, keluarnya Permenaker JHT memang waktunya tidak tepat ditengah kondisi pandemi Covid-19. Sehingga, mayoritas pekerja/buruh di Indonesia melakukan sikap protes dan aksi demo.

Ary Joko Sulistyo Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan Sentra Industri (DPP FSB GARTEKS) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambut baik keputusan tersebut. Sebab, jika pemerintah tidak mendengarkan aspirasi buruh, dia menilai situasi politik bakal semakin keruh.

“Sejak awal kami memang mendesak agar Permenaker ini segera di revisi dan akhirnya pemerintah mendengarkannya. Saya menyambut baiklah niatan pemerintah yang mau melakukan revisi Permenaker JHT,” ucapnya, saat diwawancarai melalui seluler, Rabu (23/2/2022).

Dia menyarankan kepada Menaker Ida Fauziyah, ada baiknya saat melakukan agenda revisi juga melibatkan perwakilan serikat pekerja/serikat buruh. Karena, semangat Permenaker ini harus sesuai semangat dan filosofi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Sejauh ini, kami belum mendapat informasi, poin-poin pasal apa saja yang akan di revisi. Tapi kalau FSB GARTEKS diminta untuk memberikan saran dan masukan revisi Permenaker JHT, pasti kami siap menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah,” ujarnya.

Selain itu, Ary Joko menyampaikan saat Menaker sebelum mengeluarkan kebijakan, ada baiknya melibatkan perwakilan aktivis buruh untuk berdialog. Sehingga, keputusan yang dibuat nantinya tidak membuat buruh protes keras. 

Tuntutan utama buruh dalam Permenaker JHT adalah tidak setuju tentang penarikan dana JHT yang harus diambil peserta harus umur 56 tahun. Sementara, dimasa pandemi ini banyak buruh mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sehingga buruh yang ter-PHK sangat butuh dana tersebut untuk mempertahankan hidup.

“Buruh meminta agar Menaker bisa mendengarkan tuntutan tersebut saat melalukan revisi Permenaker JHT nanti,” tutupnya. (A1)

       

Komentar