KSBSI.org, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Airlangga Hartarto Menteri Perekonomian dan Ida Fauziyah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Khususnya, dalam aturan pengambilan dana JHT tidak dipersulit.
Alasan keputusan Permenaker akhirnya direvisi, karena
Jokowi tak ingin masalah tersebut menjadi polemik berkepanjangan. Mantan
Walikota Solo ini juga menilai, keluarnya Permenaker JHT memang waktunya tidak
tepat ditengah kondisi pandemi Covid-19. Sehingga, mayoritas pekerja/buruh di
Indonesia melakukan sikap protes dan aksi demo.
Ary Joko Sulistyo Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat
Federasi Serikat Buruh Garmen Kerajinan Tekstil Kulit dan Sentra Industri dan
Sentra Industri (DPP FSB GARTEKS) afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh
Indonesia (KSBSI) menyambut baik keputusan tersebut. Sebab, jika pemerintah
tidak mendengarkan aspirasi buruh, dia menilai situasi politik bakal semakin
keruh.
“Sejak awal kami memang mendesak agar Permenaker ini
segera di revisi dan akhirnya pemerintah mendengarkannya. Saya menyambut
baiklah niatan pemerintah yang mau melakukan revisi Permenaker JHT,” ucapnya,
saat diwawancarai melalui seluler, Rabu (23/2/2022).
Dia menyarankan kepada Menaker Ida Fauziyah, ada
baiknya saat melakukan agenda revisi juga melibatkan perwakilan serikat
pekerja/serikat buruh. Karena, semangat Permenaker ini harus sesuai semangat
dan filosofi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional (SJSN).
“Sejauh ini, kami belum mendapat informasi, poin-poin
pasal apa saja yang akan di revisi. Tapi kalau FSB GARTEKS diminta untuk
memberikan saran dan masukan revisi Permenaker JHT, pasti kami siap
menyumbangkan pemikiran kepada pemerintah,” ujarnya.
Selain itu, Ary Joko menyampaikan saat Menaker sebelum
mengeluarkan kebijakan, ada baiknya melibatkan perwakilan aktivis buruh untuk
berdialog. Sehingga, keputusan yang dibuat nantinya tidak membuat buruh protes
keras.
Tuntutan utama buruh dalam Permenaker JHT adalah tidak
setuju tentang penarikan dana JHT yang harus diambil peserta harus umur 56
tahun. Sementara, dimasa pandemi ini banyak buruh mengalami Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK), sehingga buruh yang ter-PHK sangat butuh dana tersebut untuk
mempertahankan hidup.
“Buruh meminta agar Menaker bisa mendengarkan tuntutan
tersebut saat melalukan revisi Permenaker JHT nanti,” tutupnya. (A1)