Massa Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Kisruh Dengan Aparat Kepolisian di PT. Sinergi Global Industri

Massa Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Kisruh Dengan Aparat Kepolisian di PT. Sinergi Global Industri

Ketika buruh yang berdemo meminta agar buruh yang bekerja di PT SGI segera keluar, pihak aparat kepolisian menghalangi. Sehingga terjadi saling dorong mendorong dan adu mulut, pada Jumat (06/10/2023) di depan PT.SGI Desa Kragilan Kebupaten Serang

Pada pukul 12.30 WIB, Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mendatangi lokasi aksi demo untuk memantau lokasi. Saat berdialog dengan perwakilan serikat buruh, dia meminta agar situasi demo tersebut berjalan lancar tanpa ada kekisruhan. Dia menyampaikan, kebebasan berpendapat sudah diatur dalam undang-undang, jadi tugas kepolisian adalah menjaga agar situasi demontrasi bisa berjalan tertib.

Baca juga:  Belum Ada Solusi, Buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya Kembali Demo PT. Sinergi Global Industri ,

KSBSI.ORG, BANTEN - Buruh dari Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan, Tekstil, Kulit dan Sentra Industri afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPC FSB GARTEKS KSBSI) Serang Raya Banten sempat mengalami bentrok dengan aparat kepolisian saat aksi demo di PT. Sinergi Global Industri (SGI). Berdasarkan pantauan, kekisruhan ini berawal karena pihak manajemen perusahaan tidak mau menemui perwakilan serikat buruh untuk berdialog.

Aksi demo tersebut terjadi pada Jumat (06/10/2023) di depan PT.SGI Desa Kragilan Kebupaten Serang dan dimulai dari pagi sekira pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Sekadar tahu, demo ini sudah berlangsung 4 kali, namun segala bentuk upaya mediasi antara perwakilan buruh dan manajemen perusahaan belum menemukan solusi.

Kemudian, yang membuat buruh menjadi marah saat demo berlangsung, karena sebagian buruh yang bekerja di PT. SGI masih tetap bekerja. Sementara, selama ini kesejahteraan dan hak normatif mereka tidak diberikan sesuai undang-undang ketenagakerjaan. Akhirnya, buruh FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya pun mendesak aparat kepolisian agar memberhentikan buruh yang sedang bekerja untuk ikut berdemonstrasi.

Namun, ketika buruh yang berdemo meminta agar buruh yang bekerja di PT SGI segera keluar, pihak aparat kepolisian menghalangi. Sehingga terjadi saling dorong mendorong dan adu mulut. Ditengah terik matahari yang begitu panas itu pun akhirnya membuat situasi menjdi panas. Tak lama kemudian, Faizal Rakhman Ketua DPC FSB GARTEKS KSBSI Serang Raya mencoba menenangkan massa buruh dan melakukan mediasi dengan aparat kepolisian.

Setelah aksi mulai mereda, pihak kepolisian dan perwakilan serikat buruh pun mulai melakukan negoisasi. Dan akhirnya, sekira pukul 11.00 WIB, Faizal Rakhman bersama beberapa perwakilan serikat buruh pun diterima pihak manajemen perusahaan untuk berdialog. Namun hasil pertemuan itu belum ada titik temu dan dilanjutkan pada pukul 01.00 WIB.

“Saya berharp kepada kawan-kawan massa buruh harap tenag, karena perjuangan kita harus mengedepankan sikap intelektual. Dan aksi ini kita semua jangan terpancing provokasi yang bisa menimbulkan aksi anarkhis. Jika terjadi yang tidak kita inginkan di lokasi demo ini, saya siap bertanggung jawab ke pihak kepolisian,” tegas Faizal.

Pada pukul 12.30 WIB, Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mendatangi lokasi aksi demo untuk memantau lokasi. Saat berdialog dengan perwakilan serikat buruh, dia meminta agar situasi demo tersebut berjalan lancar tanpa ada kekisruhan. Dia menyampaikan, kebebasan berpendapat sudah diatur dalam undang-undang, jadi tugas kepolisian adalah menjaga agar situasi demontrasi bisa berjalan tertib.

“Saya sebagai Kapolres Serang siap membantu saudara-saudara untuk memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan agar permasalah ini segera terselesaikan,” pungkasnya.

Pada pukul 13.00 WIB, akhirnya perwakilan serikat buruh dengan kuasa hukum PT. SGI pun bertemu. Namun hasil pertemuan lanjutan tersebut belum membuahkan hasil yang memuaskan. Dan rencananya, pertemuan akan dilanjutkan pada 10 Oktober nanti. Adapun yang dituntut buruh dalam aksi demo diantaranya:

  • 1.       Bayar upah sesuai UMK Kabupaten Serang
  • 2.       Bayar upah lembur sesuai undang-undang ketenagakerjaan
  • 3.       Berikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sesuai peraturan pemerintah
  • 4.       Berikan hak cuti
  • 5.       Ikutsertakan kepersertaan BPPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
  • 6.       Status kerja sesuai PKWT
  • 7.       Jalankan kebebasan berserikat
  • 8.       Bayar surat keterangan sakit
  • 9.       Membayar kekurangan upah selama bekerja
  • 10.   Pekerjakan kembali pengurus dan anggota FSB GARTEKS KSBSI PT. SGI yang dilakukan PHK sepihak.          

Dikabarkan, PT. SGI pun telah melakukan pemberangusan serikat buruh. Dimana, pengurus dan anggota PK. FSB GARTEKS KSBSI PT. SGI yang berjumlah 24 orang sekarang ini telh ter-PHK secara sepihak. Dan DPC FSB GARTEKS KSBSI pun tidak tinggal diam terkait ketidakadilan tersebut serta mengambil langkah advokasi.

Aksi demo tersebut juga  Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Banten bersama federasi afiliasi KSBSI wilayah Banten. Lalu Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang dan Forum Buruh Cikoja. (AH)

Komentar